Suara.com - Wacana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dan Jaksa Agung M. Prasetyo, Senin (11/9/2017).
Menurut informasi yang diterima Prasetyo, densus akan dibentuk dengan menggabungkan tiga lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi. Tetapi, Prasetyo tidak sepakat dengan ide tersebut karena justru mengurangi independensi masing-masing lembaga.
"Jangan digabung tiga lembaga ini. Kami khawatir dengan adanya ini akan terjadi tumpang tindih kooptasi dan terdegradasinya satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," kata Prasetyo.
"Itu kami katakan ketika Polri undang Jaksa Agung Muda untuk melakukan rapat bersama membahas masalah Densus Tipikor ini," Prasetyo menambahkan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa yang memimpin rapat kemudian angkat suara. Desmon mempertanyakan darimana wacana pengabungan tiga lembaga tersebut.
"Darimana ada kabar tiga lembaga ini mau digabung? Inisiatif siapa ya? Kita baru dengar hari ini?" Desmon bertanya kepada Prasetyo.
Prasetyo kemudian menjelaskan.
"Jadi Polri sempat pernah menyampaikan secara formal kepada kami untuk membentuk Densus Tipikor dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri dan Kejaksaan," katanya.
Menurut Prasetyo ide pembentukan densus tipikor harus dipikirkan matang-matang. Sebab, kata dia, jika mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemberkasan kasus diserahkan kepada penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan.
"Jadi tidak perlu khawatir berkasnya nanti bolak-balik. Memang pemberantasan hukum korupsi sekarang makin pelik. Terutama dengan adanya putusan MK bahwa pidana korupsi itu delik formil bukan lagi materil. Harus ada dulu kerugian negaranya," kata dia.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mencoba meluruskan diskusi. Menurut dia ada salah persepsi dengan wacana pembentukan densus tipikor. Politikus Partai Golkar menekankan bahwa Komisi III menginginkan adanya pemisahan antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Kami ingin justru ada pemisahan. Jadi yang melidik sidik, nggak boleh menuntut. Harus dipisah. Tapi memang harus diatur agar mekanismenya tidak main-main. Maka ini ada missunderstanding soal Densus Tipikor. Karena kami justru ingin ada pemisahan. Kalau tidak ada pemisahan ya berjalan seperti sekarang ini," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Dana Mengalir Sampai Tingkat Desa, Dana Program MBG Diawasi Intel Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!