Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggatan 2017.
"Di daerah, kami lakukan pemeriksaan di Polresta Tegal hari ini. Ada sekitar sembilan saksi yang diagendakan, delapan di antaranya hadir termasuk sekda dan sejumlah kepala dinas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Saksi yang tidak hadir, yaitu Nasrudin sebagai Kabid di Dinas Pendapatan Daerah Kota Tegal, sehingga akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi terkait dengan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh tersangka Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung.
"Terhadap para kadis, kami juga dalami sejauh mana mereka terkait dengan indikasi pungutan-pungutan atau penerimaan-penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Kota Tegal tentu terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Baca Juga: Wali Kota Ditangkap, Ganjar Ingin KPK Berkantor di Pemkot Tegal
Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ujar Agus pula.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH pada Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing