Suara.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RTRA) yang ada di Jakarta, dilarang dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, larangan itu disebabkan RPTRA termasuk ruang publik.
"Tidak boleh itu, tak boleh. Kalau RPTRA jangan, kalau dimasukkin kendaraan, bagaimana anak-anak atau orang lain bermain di sana?” ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Bagi warga di permukiman padat yang memunyai mobil tapi tak memiliki garasi, Djarot meminta mereka memarkirkan kendaraannya di lapangan.
"Asalkan tidak mengganggu ruang publik, seperti jalan kan. Terutama di jalan-jalan sempit. Lapangan boleh, silakan kalau lapangan milik warga tertib, rapi, boleh, silakan," tuturnya.
Djarot kemudian menceritakan pengalaman pahitnya saat tinggal di rumah yang jalannya tidak teralu lebar.
Saat itu, kata dia, ada warga yang memarkirkan kendaraannya sehingga jalan yang tadinya bisa memuat dua kendaraan hanya bisa dilintasi satu mobil. Belum lagi kalau warga tersebut memarkirkannnya di dekat gerbang rumah.
"Kalau mau masuk ke garasi, kita harus bilang ke pemilik mobil itu, bilang 'pindah pak, tolong pak', baru kita bisa masukin mobil. Untung saya nggak pernah marah-marah karena baik sama tetangga," tuturnya.
Baca Juga: Bakal Kembali Diperiksa KPK Hari Ini, Setnov Jalani Operasi Medis
"Nah untuk menghindari ketegangan sosial, maka perlu ada ketertiban keteraturan, inilah yang sebetulnya kami tekankan dengan 5 tertib itu," Djarot menambahkan.
Pemprov kekinian gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 140 yang menyebutkan "setiap orang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi, atau ada jaminan punya garasi".
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana