Suara.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RTRA) yang ada di Jakarta, dilarang dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, larangan itu disebabkan RPTRA termasuk ruang publik.
"Tidak boleh itu, tak boleh. Kalau RPTRA jangan, kalau dimasukkin kendaraan, bagaimana anak-anak atau orang lain bermain di sana?” ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Bagi warga di permukiman padat yang memunyai mobil tapi tak memiliki garasi, Djarot meminta mereka memarkirkan kendaraannya di lapangan.
"Asalkan tidak mengganggu ruang publik, seperti jalan kan. Terutama di jalan-jalan sempit. Lapangan boleh, silakan kalau lapangan milik warga tertib, rapi, boleh, silakan," tuturnya.
Djarot kemudian menceritakan pengalaman pahitnya saat tinggal di rumah yang jalannya tidak teralu lebar.
Saat itu, kata dia, ada warga yang memarkirkan kendaraannya sehingga jalan yang tadinya bisa memuat dua kendaraan hanya bisa dilintasi satu mobil. Belum lagi kalau warga tersebut memarkirkannnya di dekat gerbang rumah.
"Kalau mau masuk ke garasi, kita harus bilang ke pemilik mobil itu, bilang 'pindah pak, tolong pak', baru kita bisa masukin mobil. Untung saya nggak pernah marah-marah karena baik sama tetangga," tuturnya.
Baca Juga: Bakal Kembali Diperiksa KPK Hari Ini, Setnov Jalani Operasi Medis
"Nah untuk menghindari ketegangan sosial, maka perlu ada ketertiban keteraturan, inilah yang sebetulnya kami tekankan dengan 5 tertib itu," Djarot menambahkan.
Pemprov kekinian gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 140 yang menyebutkan "setiap orang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi, atau ada jaminan punya garasi".
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu