Suara.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara menetapkan wartawan bernama Boni Lerek yang bekerja di salah satu media daring lokal Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Bupati Raymundus Fernandes.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman GD Arya mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada wartawan tersebut pada pekan lalu.
"Kami sudah kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan bahwa BL adalah tersangka dan Senin (2/10) sudah akan dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2017).
Penetapan BL menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi, di antaranya saksi ahli bahasa dari Universitas Nusa Cendana serta Universitas Timor Kefamenanu.
Kepolisian juga meminta keterangan terhadap saksi ahli lainnya yakni dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Kupang yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik serta saksi ahli dari organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia NTT.
Tersangka sendiri lanjutnya dikenakan pelanggaran terhadap UUD ITE dan dan soal penahanan terhadap tersangka masih menunggu kebijakan sari pimpinan Polres TTU.
Sebelumnya, Bupati TTU melaporkan wartawan tersebut karena dugaan melakukan pencemaran nama baik dengan memvonis dirinya terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan senilai Rp47,5 miliar. Padahal, kasus itu sudah dihentikan pendidikannya oleh pihak kepolisian.
Raymundus yang juga salah satu calon Gubernur NTT yang akan bertarung dalam pilkada 2018 nanti mengaku sebelum dirinya menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum wartawan tersebut, dirinya sudah memberikan waktu 1 x 24 jam kepada oknum wartawan bersangkutan untuk menyiarkan berita klarifikasi.
"Namun hal itu tidak ada respon dari yang bersangkutan sehingga melalui kuasa hukum saya, saya melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian," kata dia.
Berita Terkait
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
-
Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?