Suara.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara menetapkan wartawan bernama Boni Lerek yang bekerja di salah satu media daring lokal Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Bupati Raymundus Fernandes.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman GD Arya mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada wartawan tersebut pada pekan lalu.
"Kami sudah kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan bahwa BL adalah tersangka dan Senin (2/10) sudah akan dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2017).
Penetapan BL menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi, di antaranya saksi ahli bahasa dari Universitas Nusa Cendana serta Universitas Timor Kefamenanu.
Kepolisian juga meminta keterangan terhadap saksi ahli lainnya yakni dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Kupang yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik serta saksi ahli dari organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia NTT.
Tersangka sendiri lanjutnya dikenakan pelanggaran terhadap UUD ITE dan dan soal penahanan terhadap tersangka masih menunggu kebijakan sari pimpinan Polres TTU.
Sebelumnya, Bupati TTU melaporkan wartawan tersebut karena dugaan melakukan pencemaran nama baik dengan memvonis dirinya terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan senilai Rp47,5 miliar. Padahal, kasus itu sudah dihentikan pendidikannya oleh pihak kepolisian.
Raymundus yang juga salah satu calon Gubernur NTT yang akan bertarung dalam pilkada 2018 nanti mengaku sebelum dirinya menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum wartawan tersebut, dirinya sudah memberikan waktu 1 x 24 jam kepada oknum wartawan bersangkutan untuk menyiarkan berita klarifikasi.
"Namun hal itu tidak ada respon dari yang bersangkutan sehingga melalui kuasa hukum saya, saya melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian," kata dia.
Berita Terkait
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU