Suara.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara menetapkan wartawan bernama Boni Lerek yang bekerja di salah satu media daring lokal Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Bupati Raymundus Fernandes.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman GD Arya mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada wartawan tersebut pada pekan lalu.
"Kami sudah kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan bahwa BL adalah tersangka dan Senin (2/10) sudah akan dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2017).
Penetapan BL menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi, di antaranya saksi ahli bahasa dari Universitas Nusa Cendana serta Universitas Timor Kefamenanu.
Kepolisian juga meminta keterangan terhadap saksi ahli lainnya yakni dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Kupang yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik serta saksi ahli dari organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia NTT.
Tersangka sendiri lanjutnya dikenakan pelanggaran terhadap UUD ITE dan dan soal penahanan terhadap tersangka masih menunggu kebijakan sari pimpinan Polres TTU.
Sebelumnya, Bupati TTU melaporkan wartawan tersebut karena dugaan melakukan pencemaran nama baik dengan memvonis dirinya terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan senilai Rp47,5 miliar. Padahal, kasus itu sudah dihentikan pendidikannya oleh pihak kepolisian.
Raymundus yang juga salah satu calon Gubernur NTT yang akan bertarung dalam pilkada 2018 nanti mengaku sebelum dirinya menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum wartawan tersebut, dirinya sudah memberikan waktu 1 x 24 jam kepada oknum wartawan bersangkutan untuk menyiarkan berita klarifikasi.
"Namun hal itu tidak ada respon dari yang bersangkutan sehingga melalui kuasa hukum saya, saya melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian," kata dia.
Berita Terkait
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
-
Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat
-
Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis
-
Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan
-
Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!