Suara.com - Dua perempuan tersangka pembunuh Kom Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, menepis seluruh tuduhan saat dihadirkan dalam persidangan di Malaysia, Senin (2/0/2017).
Kedua perempuan itu ialah Siti Aisyah (25) warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28) warga Vietnam.
Seperti diberitakan laman media daring berbahasa Inggris di Malaysia, The Star Online, keduanya menegaskan kepada hakim merupakan korban penipuan.
Aisyah maupun Thi Huong mengklaim, mereka hanya mengetahui bahwa direkrut untuk membuat lelucon dalam sebuah acara televisi.
Aisyah dan Thi Huong dalam sidang itu didampingi oleh penerjemah, karena keduanya tak bisa berbahasa Melayu Malaysia maupun Inggris.
Hakim kali pertama membacakan surat tuntutan kepada Aisyah. Setelah diterjemahkan oleh translator, Aisyah mengangguk tanda mengerti.
Setelahnya, ia mengatakan sesuatu kepada sang penerjemah, yang lantas disampaikan kepada hakim bahwa Aisyah mengakui tak bersalah.
Setelah surat tuntutan Aisyah, hakim membacakan surat tuntutan kepada Thi Huong yang memakai busana serba biru khas tahanan.
Baca Juga: Survei Median: 63,8 Persen Publik Ingin Presiden Baru
Sama seperti Aisyah, melalui penerjemah, Thi Huong mengakui tak bersalah membunuh Kim Jong Nam.
Aisyah maupun Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong Nam memakai racun kimia VX, yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang.
Pembunuhan itu terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas