Suara.com - Komisi Pemilihan Umum membuka masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 selama 14 hari.
Pendaftaran dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017. Adapun ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama hingga hari ke 13 pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari ke 14 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hingga hari kedua pembukaan pendaftaran partai politik, KPU belum menerima pendaftaran dari partai politik. Namun beberapa partai datang untuk melakukan konsultasi ke KPU terkait pendaftaran parpol.
"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran, tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi. Misalnya kemarin ada partai Pemersatu bangsa, kemudian Partai Golkar kemudian satu lagi PPP (Partai Persatuan Pembanguna). Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief berharap partai politik yang mendaftar dapat memanfaatkan waktu pendaftaran yang diberikan KPU selama 14 hari. Ia meminta agar partai politik tidak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.
"Jangan datang pada hari terakhir dan pada hari terakhir ternyata ditemukan masih ada masalah. Kan bisa saja hari ini mereka datang mendaftar, nanti kita cek kalau memang ada sesuatu yang harus di lengkapi lagi dibenahi lagi ia masih cukup waktu," ucap Arief.
"Jadi saya ingin menyerukan pada partai politik manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita.
Jadi pada saat anda tentukan kapan harus datang, seluruh dokumen itu harus lengkap sudah bisa disiapkan," sambungnya.
Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu wajib mendaftar ke KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PKPU tersebut memuat pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan Parpol peserta Pemilu.
"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017 yang dimaksudkan dengan pendaftaran parpol adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU. Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol fotokopi KTP elektronik KTA parpol serta surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPK kabupaten kota," kata Wahyu.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019
Tak hanya itu, Wahyu menjelaskan sebelum mendaftarkan ke KPU, partai politik wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU yakni, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut hanya menggunakan fitur yang telah tersedia dalam SIPOL.
"Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol saat mendaftarkan diri ke KPU," tutur dia.
KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol yang mendaftar.
"Parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019," ucap Wahyu.
Adapun terhadap partai politik lokal Aceh, Wahyu mengatakan pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU, berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan persyaratan khusus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"KPU berharap seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan Intens baik dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait kegiatan pendaftaran parpol," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang