Suara.com - Komisi Pemilihan Umum membuka masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 selama 14 hari.
Pendaftaran dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017. Adapun ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama hingga hari ke 13 pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari ke 14 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hingga hari kedua pembukaan pendaftaran partai politik, KPU belum menerima pendaftaran dari partai politik. Namun beberapa partai datang untuk melakukan konsultasi ke KPU terkait pendaftaran parpol.
"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran, tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi. Misalnya kemarin ada partai Pemersatu bangsa, kemudian Partai Golkar kemudian satu lagi PPP (Partai Persatuan Pembanguna). Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief berharap partai politik yang mendaftar dapat memanfaatkan waktu pendaftaran yang diberikan KPU selama 14 hari. Ia meminta agar partai politik tidak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.
"Jangan datang pada hari terakhir dan pada hari terakhir ternyata ditemukan masih ada masalah. Kan bisa saja hari ini mereka datang mendaftar, nanti kita cek kalau memang ada sesuatu yang harus di lengkapi lagi dibenahi lagi ia masih cukup waktu," ucap Arief.
"Jadi saya ingin menyerukan pada partai politik manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita.
Jadi pada saat anda tentukan kapan harus datang, seluruh dokumen itu harus lengkap sudah bisa disiapkan," sambungnya.
Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu wajib mendaftar ke KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PKPU tersebut memuat pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan Parpol peserta Pemilu.
"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017 yang dimaksudkan dengan pendaftaran parpol adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU. Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol fotokopi KTP elektronik KTA parpol serta surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPK kabupaten kota," kata Wahyu.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019
Tak hanya itu, Wahyu menjelaskan sebelum mendaftarkan ke KPU, partai politik wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU yakni, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut hanya menggunakan fitur yang telah tersedia dalam SIPOL.
"Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol saat mendaftarkan diri ke KPU," tutur dia.
KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol yang mendaftar.
"Parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019," ucap Wahyu.
Adapun terhadap partai politik lokal Aceh, Wahyu mengatakan pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU, berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan persyaratan khusus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"KPU berharap seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan Intens baik dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait kegiatan pendaftaran parpol," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta