Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu.
Pelimpahan berkas menyusul pelengkapan keterangan yang diminta pihak kejaksaan. Terkhusus, keterangan dari saksi ahli tata negara.
"Kami sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum) tanggal 26 September," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10/2017).
Argo menyampaikan, saat ini penyidik masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terkait berkas tersebut.
Dia berharap berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga Alfian bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kalau lengkap P21, langsung kami serahkan barang bukti. Seandainya nanti ada P19 lagi, nanti kami perbaiki lagi," kata dia.
Berkas perkara Alfian Tanjung sebelumnya dikembalikan Kejati DKI kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran dianggap kurang lengkap, pada 7 September lalu.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menuding 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam kasus tersebut, dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Baca Juga: Kaki Belum Pulih, Ini Rahasia Rossi Tetap Bisa Balapan di Aragon
Alfian kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Polisi Resmi Rilis Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi