Suara.com - Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang antiteror yang dinilai kontroversial. Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 November.
Undang-undang ini diprediksi akan mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil penduduk Prancis. UU itu memperluas kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan di kasus terorisme.
Kelompok hak asasi manusia internasional, termasuk Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengkhawatirkan undang-undang baru tersebut. Sebab polisi bisa menggeledah rumah tanpa surat izin dan memeriksa si penghuni rumahnya dengan mengabaikan hak privasi.
Selain itu memberikan pejabat kekuatan ekstra untuk melewati proses peradilan dalam memeriksa terduga teroris. Bahkan berhak memenjarakan terduga teroris itu di tahanan rumah.
Lebih mengerikan lagi, UU tersebut memungkinkan memberikan perintah penutupan tempat ibadah.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan ada 13 operasi teroris digagalkan sejak awal 2017. Dengan dasar keamanan yang darurat, dia mendukung undang-undang keamanan yang baru itu.
Macron juga mengumumkan bahwa rencana nasional untuk melawan radikalisasi yang akan dimulai Desember mendatang. (Anadolu)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya