Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Gugatan itu diajukan oleh seorang penjual cobek bernama Tajudin.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Pemohon berpendapat bahwa kententuan Pasal 76I UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat tidak ada korelasi ataupun relevansi dari dalil Pemohon tersebut, sebab Pasal 76I UU Perlindungan Anak tidak menghalangi atau menghambat atau membatasi hak orang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Mahkamah berpendapat jika Pemohon menganggap Pasal 76I UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, berarti Pemohon beranggapan bahwa mengeksploitasi anak secara ekonomi adalah bagian dari hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Dalam hal ini penalaran Pemohon sungguh absurd, oleh karena itu dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa persoalan yang dihadapi oleh Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas undang-undang, melainkan implementasi dari undang-undang itu sendiri.
"Apabila dalam suatu kasus konkret seseorang dipidana karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 76I UU Perlindungan Anak, hal itu bukan berarti pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945," ujar Palguna.
Hal itu dinilai Mahkamah karena hakim menilai bahwa dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Baca Juga: Satgas Perlindungan Anak Tegaskan Paskibraka Gloria WNI
Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan, jika orang yang bersangkutan merasa tidak bersalah, sistem peradilan pidana telah menyediakan upaya hukum melalui upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi, hingga upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.
"Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya yang berada dalam lingkungan peradilan umum," jelas Palguna.
Tajudin selaku Pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Atas kasus yang menimpanya, Tajudin kemudian meminta Mahkamah menafsirkan frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti