Suara.com - Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafaruddin Kalo,SH, mengatakan kejahatan perdagangan orang di Kota Medan, bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak remaja.
"Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh generasi muda itu, sangat keterlaluan dan merusak masa depan dirinya sebagai calon-calon pemimpin bangsa," kata Syafruddin, di Medan, Jumat (27/10/2017).
Saat ini saja, menurut dia, remaja yang berinisial AAS (20) warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak Medan, sudah berperan sebagai germo yang menjual perempuan muda kepada orang-orang iseng.
"Apalagi, nantinya AAS tersebut, sudah menjadi orang dewasa dan tentunya sebagai bos mucikari atau pimpinan perdagangan wanita ke luar negeri," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, remaja yang menjadi tersangka kejahatan, dalam perdagangan wanita ilegal itu, diduga karena terpengaruh dengan kehidupan "dunia malam".
Selain itu, bisa saja generasi muda itu, karena tidak memiliki latar belakang pendidikan dan juga merupakan orang pasaran yang selama ini tidak pernah dididik oleh orang tuanya.
"Jadi, kita tidak perlu heran dengan karakter yang dimiliki orang yang seperti itu, karena hanya akan meresahkan masyarakat dan menjadi beban negara," ucapnya.
Syafruddin menambahkan, aparat keamanan juga tidak boleh tinggal diam dan membiarkan kejahatan perdagangan orang itu, semakin merajalela di masyarakat Hal tersebut harus ditindak tegas dan diproses secara hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tersebut.
Bahkan, diduga praktik perdagangan wanita yang dilakukan remaja tersebut, dan diatur oleh sindikat atau "jaringan mafia".
Baca Juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang Berkedok TKI ke Malaysia
Sehubungan dengan itu, Polrestabes Medan dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban terhadap perdagangan wanita remaja dan juga para pelajar.
"Pemerintah dan petugas kepolisian diharapkan terus melakukan razia dan penertiban praktik penjualan wanita tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Personel Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan, seorang remaja berinisial AAS (20) warga Jalan Selambo Dusun VI Patumbak, karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (23/10).
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, di Medan, mengatakan, remaja berperan sebagai germo itu, sudah setahun melakukan perdagangan perempuan muda dengan harga Rp1 juta, "short time".
Wanita muda menjadi korban perdagangan itu, menurut dia, yakni F (19) warga Jalan Seser, Medan Amplas, PS (18) warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19) warga Jalan Sari, Patumbak.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu, bermula dari adanya informasi yang diperoleh, bahwa seorang remaja menjual jasa perempuan kepada lelaki hidung belang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut