Suara.com - Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafaruddin Kalo,SH, mengatakan kejahatan perdagangan orang di Kota Medan, bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak remaja.
"Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh generasi muda itu, sangat keterlaluan dan merusak masa depan dirinya sebagai calon-calon pemimpin bangsa," kata Syafruddin, di Medan, Jumat (27/10/2017).
Saat ini saja, menurut dia, remaja yang berinisial AAS (20) warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak Medan, sudah berperan sebagai germo yang menjual perempuan muda kepada orang-orang iseng.
"Apalagi, nantinya AAS tersebut, sudah menjadi orang dewasa dan tentunya sebagai bos mucikari atau pimpinan perdagangan wanita ke luar negeri," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, remaja yang menjadi tersangka kejahatan, dalam perdagangan wanita ilegal itu, diduga karena terpengaruh dengan kehidupan "dunia malam".
Selain itu, bisa saja generasi muda itu, karena tidak memiliki latar belakang pendidikan dan juga merupakan orang pasaran yang selama ini tidak pernah dididik oleh orang tuanya.
"Jadi, kita tidak perlu heran dengan karakter yang dimiliki orang yang seperti itu, karena hanya akan meresahkan masyarakat dan menjadi beban negara," ucapnya.
Syafruddin menambahkan, aparat keamanan juga tidak boleh tinggal diam dan membiarkan kejahatan perdagangan orang itu, semakin merajalela di masyarakat Hal tersebut harus ditindak tegas dan diproses secara hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tersebut.
Bahkan, diduga praktik perdagangan wanita yang dilakukan remaja tersebut, dan diatur oleh sindikat atau "jaringan mafia".
Baca Juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang Berkedok TKI ke Malaysia
Sehubungan dengan itu, Polrestabes Medan dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban terhadap perdagangan wanita remaja dan juga para pelajar.
"Pemerintah dan petugas kepolisian diharapkan terus melakukan razia dan penertiban praktik penjualan wanita tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Personel Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan, seorang remaja berinisial AAS (20) warga Jalan Selambo Dusun VI Patumbak, karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (23/10).
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, di Medan, mengatakan, remaja berperan sebagai germo itu, sudah setahun melakukan perdagangan perempuan muda dengan harga Rp1 juta, "short time".
Wanita muda menjadi korban perdagangan itu, menurut dia, yakni F (19) warga Jalan Seser, Medan Amplas, PS (18) warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19) warga Jalan Sari, Patumbak.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu, bermula dari adanya informasi yang diperoleh, bahwa seorang remaja menjual jasa perempuan kepada lelaki hidung belang.
"Polisi kemudian menyaru sebagai laki-laki hidung belang lalu berkenalan dengan tersangka, dan dilakukan negosiasi harga, setelah itu dilakukan penangkapan," kata AKBP Sandy Sinurat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer