Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyimpangan peredaran gula rafinasi kepada masyarakat.
Dugaan itu ada setelah polisi menemukan gula tak layak konsumi di sejumlah hotel mewah dan kafe di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gula rafinasi adalah gula khusus untuk industri dan tak layak dikonsumsi masyarakat.
"Kami menemukan penyimpangan distribusi gula rafinasi di 56 hotel mewah dan kafe di berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, dan beberapa kota lainnya," kata Agung kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusar, Rabu. (1/11/2017).
Dia menjelaskan, gula rafinasi tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Sebab, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri, sedangkan gula konsumsi masyarakat adalah gula kristal pasir.
"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi, ini hanya untuk industri. Gula ini berbahaya untuk kesehatan, karena efeknya dapat mengakibatkan tulang keropos dan diabetes," ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 20 sak Gula Kristal Rafinasi ukuran 50 kilogram, dan 82.500 gula Rafinasi dalam kemasan kecil siap pakai.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah bungkusan gula rafinasi kemasan kecil bermerek nama hotel dan kafe. Salah satu hotel yang menggunakan gula rafinasi itu adalah Hotel Aston.
Baca Juga: Lamaran Syahnaz Shadiqah-Jeje Digelar di Cinere
Pada 13 Oktober, kata dia, penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 20 sak atau karung gula rafinasi seberat 50 kg.
"Modus penyimpangan yang mereka lakukan adalah, dengan mengemas gula rafinasi itu ke dalam kemasan kecil atau sachet, kemudian didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan. Kami juga temukan sebanyak 82.500 sachet gula rafinasi yang siap konsumsi," terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015, gula rafinasi hanya untuk industri, tidak boleh dikonsumsi masyarakat secara langsung.
Mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari pihak PT Crown Pratama, yakni direktur utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan pemasaran. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk menetapkan tersangka kami masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita. Dalam satu dua hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem