Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyimpangan peredaran gula rafinasi kepada masyarakat.
Dugaan itu ada setelah polisi menemukan gula tak layak konsumi di sejumlah hotel mewah dan kafe di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gula rafinasi adalah gula khusus untuk industri dan tak layak dikonsumsi masyarakat.
"Kami menemukan penyimpangan distribusi gula rafinasi di 56 hotel mewah dan kafe di berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, dan beberapa kota lainnya," kata Agung kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusar, Rabu. (1/11/2017).
Dia menjelaskan, gula rafinasi tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Sebab, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri, sedangkan gula konsumsi masyarakat adalah gula kristal pasir.
"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi, ini hanya untuk industri. Gula ini berbahaya untuk kesehatan, karena efeknya dapat mengakibatkan tulang keropos dan diabetes," ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 20 sak Gula Kristal Rafinasi ukuran 50 kilogram, dan 82.500 gula Rafinasi dalam kemasan kecil siap pakai.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah bungkusan gula rafinasi kemasan kecil bermerek nama hotel dan kafe. Salah satu hotel yang menggunakan gula rafinasi itu adalah Hotel Aston.
Baca Juga: Lamaran Syahnaz Shadiqah-Jeje Digelar di Cinere
Pada 13 Oktober, kata dia, penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 20 sak atau karung gula rafinasi seberat 50 kg.
"Modus penyimpangan yang mereka lakukan adalah, dengan mengemas gula rafinasi itu ke dalam kemasan kecil atau sachet, kemudian didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan. Kami juga temukan sebanyak 82.500 sachet gula rafinasi yang siap konsumsi," terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015, gula rafinasi hanya untuk industri, tidak boleh dikonsumsi masyarakat secara langsung.
Mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari pihak PT Crown Pratama, yakni direktur utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan pemasaran. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk menetapkan tersangka kami masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita. Dalam satu dua hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer