Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyimpangan peredaran gula rafinasi kepada masyarakat.
Dugaan itu ada setelah polisi menemukan gula tak layak konsumi di sejumlah hotel mewah dan kafe di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gula rafinasi adalah gula khusus untuk industri dan tak layak dikonsumsi masyarakat.
"Kami menemukan penyimpangan distribusi gula rafinasi di 56 hotel mewah dan kafe di berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, dan beberapa kota lainnya," kata Agung kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusar, Rabu. (1/11/2017).
Dia menjelaskan, gula rafinasi tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Sebab, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri, sedangkan gula konsumsi masyarakat adalah gula kristal pasir.
"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi, ini hanya untuk industri. Gula ini berbahaya untuk kesehatan, karena efeknya dapat mengakibatkan tulang keropos dan diabetes," ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 20 sak Gula Kristal Rafinasi ukuran 50 kilogram, dan 82.500 gula Rafinasi dalam kemasan kecil siap pakai.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah bungkusan gula rafinasi kemasan kecil bermerek nama hotel dan kafe. Salah satu hotel yang menggunakan gula rafinasi itu adalah Hotel Aston.
Baca Juga: Lamaran Syahnaz Shadiqah-Jeje Digelar di Cinere
Pada 13 Oktober, kata dia, penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 20 sak atau karung gula rafinasi seberat 50 kg.
"Modus penyimpangan yang mereka lakukan adalah, dengan mengemas gula rafinasi itu ke dalam kemasan kecil atau sachet, kemudian didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan. Kami juga temukan sebanyak 82.500 sachet gula rafinasi yang siap konsumsi," terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015, gula rafinasi hanya untuk industri, tidak boleh dikonsumsi masyarakat secara langsung.
Mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari pihak PT Crown Pratama, yakni direktur utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan pemasaran. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk menetapkan tersangka kami masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita. Dalam satu dua hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," janjinya.
Dalam kasus ini, ancaman pidananya adalah pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!