News / Nasional
Rabu, 01 November 2017 | 18:20 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyimpangan‎ peredaran gula rafinasi kepada masyarakat, Rabu (1/11/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]

Dalam kasus ini, ancaman pidananya adalah pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

Load More