Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangani kasus dugaan penganiayaan dengan penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan sudah memeriksa 60 orang saksi. Selain saksi, sejumlah barang bukti terkait kasus yang diduga dilakukan oleh dua orang tersebut sudah didapatkan oleh Polri. Namun, hingga memasuki hari ke-206, kasus ini masih gelap.
"Hari jumat kemarin kami datang ke Polda Metro dan mendapat paparan perkembangan terakhir. Jadi dari yang sudah dipaparkan oleh Polda Metro ada saksi-saksi yang diperiksa, sudah sebanyak 60 saksi terus kemudian juga barang bukti dan sebagainya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Pongky Indarti di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).
Pongky mengatakan dalam menyelidiki kasus Novel, Polri sudah menggunakan metode investigasi kriminal yang canggih.
"Mereka juga sudah bisa menyampaikan bahwa mereka menggunakan scientific crime investigation," kata Pongky.
Karena itu, saat datang ke Polda pada hari Jumat kemarin, Kompolnas juga menanyakan saksi-saksi yang pernah ditangkap namun dilepas kembali oleh polisi. Sebab, bisa saja saksi yang dilepas tersebut memiliki alibi tersendiri, dengan tujuan supaya lepas dari jeratan hukum.
"Jadi kalau katakan misalnya diduga orang ini sebagai pelaku, tapi ternyata yang bersangkutan bisa menunjukkan alibi, pada saat kejadian kami tidak ada di sini, tapi kami ada di tempat lain, dan itu ada alibinya, misalnya manifestasi rekaman CCTV-nya. Nah, model-model seperti itu yang ditunjukkan," kata Pongky.
"Jadi kami masih melihat polisi dalam hal ini masih dalam on the right track dalam memeriksa kasus ini," katanya.
Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April lalu. Akibat kejadian itu, Novel harus dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.
Baca Juga: PSI Uji Kelayakan 90 Bakal Calon Legislatif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer