Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi ancaman dan tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi yang mengatakan KPK dengan sengaja menyebarkan isu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Novanto. Febri juga diancam akan digugat karena menyampaikan komentar berbeda ke media soal isu SPDP atas nama Novanto.
"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata juru bicara KPK Febri Dianayah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri mengatakan putusan Mahkamah Konsitusi memwajibkan KPK untuk mengirim SPDP kepada orang yang dijadikan tersangka. Menurutnya, hal itu dilakukan paling lama 7 hari setelah SPDP dikeluarkan.
"Yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, ada kewajiban bagi penyidik, tidak hanya di KPK tetapi juga kepolisian dan kejaksaan untuk menyampaikan SPDP pada tersangka atau pada pihak pelapor atau pada pihak korban kalau terkait tindak pidana yang lain, itu tentu harus kita penuhi. Dan penyampaian SPDP atau tembusan SPDP itu harus sudah dilakukan paling lama selama tujuh hari " kata Febri.
Febri mengatakan setelah mengirimkan SPDP tersebut kepada yang bersangkutan, KPK tidak bisa mengontrol lagi. Namun, Febri tidak bisa memastikan apakah pihak yang terkait tersebut yang mengedarkan SPDP kepada publik.
"Jadi ketika misalnya ada SPDP, dalam sebuah SPDP dalam perkara dan itu sudah keluar dari KPK, hanya satu lembar yang kita terbitkan, tentu saja kita tidak bisa kontrol lagi terkait dengan surat tersebut," katanya.
Fireidrich mengatakan tidak akan mengambil upaya hukum terkait beredarnya SPDP kepada publik. Sebab, dia yakin SPDP yang beredar tersebut adalah hoax.
Meski begitu, dia tetap menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut.
"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Freidrich.
Baca Juga: Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka
Freidrich mengatakan belum menerima SPDP terhadap kliennya itu.
"Tidak tahu atau belum menerima (SPDP tersebut)," kata Freidrich.
KPK sudah mengagatakan sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, sosok tersangka dan perannya dalam kasus e-KTP belum diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi