Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi ancaman dan tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi yang mengatakan KPK dengan sengaja menyebarkan isu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Novanto. Febri juga diancam akan digugat karena menyampaikan komentar berbeda ke media soal isu SPDP atas nama Novanto.
"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata juru bicara KPK Febri Dianayah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri mengatakan putusan Mahkamah Konsitusi memwajibkan KPK untuk mengirim SPDP kepada orang yang dijadikan tersangka. Menurutnya, hal itu dilakukan paling lama 7 hari setelah SPDP dikeluarkan.
"Yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, ada kewajiban bagi penyidik, tidak hanya di KPK tetapi juga kepolisian dan kejaksaan untuk menyampaikan SPDP pada tersangka atau pada pihak pelapor atau pada pihak korban kalau terkait tindak pidana yang lain, itu tentu harus kita penuhi. Dan penyampaian SPDP atau tembusan SPDP itu harus sudah dilakukan paling lama selama tujuh hari " kata Febri.
Febri mengatakan setelah mengirimkan SPDP tersebut kepada yang bersangkutan, KPK tidak bisa mengontrol lagi. Namun, Febri tidak bisa memastikan apakah pihak yang terkait tersebut yang mengedarkan SPDP kepada publik.
"Jadi ketika misalnya ada SPDP, dalam sebuah SPDP dalam perkara dan itu sudah keluar dari KPK, hanya satu lembar yang kita terbitkan, tentu saja kita tidak bisa kontrol lagi terkait dengan surat tersebut," katanya.
Fireidrich mengatakan tidak akan mengambil upaya hukum terkait beredarnya SPDP kepada publik. Sebab, dia yakin SPDP yang beredar tersebut adalah hoax.
Meski begitu, dia tetap menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut.
"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Freidrich.
Baca Juga: Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka
Freidrich mengatakan belum menerima SPDP terhadap kliennya itu.
"Tidak tahu atau belum menerima (SPDP tersebut)," kata Freidrich.
KPK sudah mengagatakan sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, sosok tersangka dan perannya dalam kasus e-KTP belum diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan