Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi ancaman dan tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi yang mengatakan KPK dengan sengaja menyebarkan isu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Novanto. Febri juga diancam akan digugat karena menyampaikan komentar berbeda ke media soal isu SPDP atas nama Novanto.
"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata juru bicara KPK Febri Dianayah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri mengatakan putusan Mahkamah Konsitusi memwajibkan KPK untuk mengirim SPDP kepada orang yang dijadikan tersangka. Menurutnya, hal itu dilakukan paling lama 7 hari setelah SPDP dikeluarkan.
"Yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, ada kewajiban bagi penyidik, tidak hanya di KPK tetapi juga kepolisian dan kejaksaan untuk menyampaikan SPDP pada tersangka atau pada pihak pelapor atau pada pihak korban kalau terkait tindak pidana yang lain, itu tentu harus kita penuhi. Dan penyampaian SPDP atau tembusan SPDP itu harus sudah dilakukan paling lama selama tujuh hari " kata Febri.
Febri mengatakan setelah mengirimkan SPDP tersebut kepada yang bersangkutan, KPK tidak bisa mengontrol lagi. Namun, Febri tidak bisa memastikan apakah pihak yang terkait tersebut yang mengedarkan SPDP kepada publik.
"Jadi ketika misalnya ada SPDP, dalam sebuah SPDP dalam perkara dan itu sudah keluar dari KPK, hanya satu lembar yang kita terbitkan, tentu saja kita tidak bisa kontrol lagi terkait dengan surat tersebut," katanya.
Fireidrich mengatakan tidak akan mengambil upaya hukum terkait beredarnya SPDP kepada publik. Sebab, dia yakin SPDP yang beredar tersebut adalah hoax.
Meski begitu, dia tetap menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut.
"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Freidrich.
Baca Juga: Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka
Freidrich mengatakan belum menerima SPDP terhadap kliennya itu.
"Tidak tahu atau belum menerima (SPDP tersebut)," kata Freidrich.
KPK sudah mengagatakan sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, sosok tersangka dan perannya dalam kasus e-KTP belum diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi