Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin tak ingin ada pihak yang berusaha mengadu domba Polri dengan KPK. Pernyataan ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Yang pertama jangan ada pihak-pihak yang mau mengadu domba antara KPK dan Polri, karena Polri saat ini dan KPK solid dalam menegakkan hukum khususnya di bidang pemberantasan korupsi," kata Safruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Safruddin juga kembali menjelaskan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik atas laporan yang dibuat salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Menurutnya, ada perbedaan soal SPDP di kepolisian dengan KPK.
"Kapolri sudah menjelaskan ke publik tentang SPDP. SPDP itu di Polri beda dengan di KPK. SPDP di Polri itu tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat," kata dia.
Dari perbedaan itu, Safruddin menjelaskan belum tentu ada nama tersangka apabila polisi telah meningkatkan kasus tindak pidana dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"SPDP tidak identik dengan tersangka, itu dicatat. tapi KPK, begitu Sprindik identik dengan tersangka, itu sesuai dengan undang-undang, undang-undang antikorupsi, tapi di Polri tidak, berdasarkan KUHAP," kata dia.
Safruddin menambahkan, hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih menelurusi dugaan tindak pidana dalam kasus yang kini membelit Agus dan Saut. Status kedua pimpinan KPK itu, kata dia juga masih sebagai terlapor.
"SPDP masih dalam analisis, bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara