Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin rapat pengurus pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (11/10).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai alasan Setya Novanto menolak dipanggil KPK dengan alasan lembaga antirasuah belum mendapatkan izin dari Presiden, hanya mengada-ngada.
Syarif menekankan tidak ada aturan yang mewajibkan KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR, baik sebagai saksi atau sebagai tersangka.
"Tidak sama sekali. Tidak harus izin Presiden. Baca sajalah aturannya itu. Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden. Alasan itu hanya mengada-ada," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Novanto bukan pertamakali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Waktu itu, ketua umum Partai Golkar memenuhi panggilan dan tak menyoal izin dari Presiden. Itu sebabnya, Syarif terkesan heran dengan sikap ketua DPR kali ini.
"Beliau itukan sudah beberapakali dipanggil. dan waktu itu beliau hadir tanpa ada surat izin dari Presiden. Kenapa sekarang kami harus dapat izin dari Presiden? Ini suatu yang mengada-ngada," ujar Syarif.
Novanto menolak dipanggil dan hanya mengirim surat pemberitahuan ke KPK.
Syarif menekankan tidak ada aturan yang mewajibkan KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR, baik sebagai saksi atau sebagai tersangka.
"Tidak sama sekali. Tidak harus izin Presiden. Baca sajalah aturannya itu. Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden. Alasan itu hanya mengada-ada," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Sejatinya, hari ini, KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugihana Sudiharjo.
Novanto bukan pertamakali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Waktu itu, ketua umum Partai Golkar memenuhi panggilan dan tak menyoal izin dari Presiden. Itu sebabnya, Syarif terkesan heran dengan sikap ketua DPR kali ini.
"Beliau itukan sudah beberapakali dipanggil. dan waktu itu beliau hadir tanpa ada surat izin dari Presiden. Kenapa sekarang kami harus dapat izin dari Presiden? Ini suatu yang mengada-ngada," ujar Syarif.
Novanto menolak dipanggil dan hanya mengirim surat pemberitahuan ke KPK.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar