Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto bisa dipanggil paksa jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Yang penting kami sudah memanggil kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sugirharjo.
Hari ini, Novanto menolak lagi dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
"Itu salah satu yang dibolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa (jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan)," ujar Syarif.
Syarif masih meyakini Novanto akan kooperatif sehingga tak perlu dipaksa datang ke KPK.
"Kalau seandainya terpaksa ya mau gimana. Tapi saya yakin beliau inilah (kooperatif). Kan itu dipanggil hanya untuk jadi saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus panggil paksa," kata Syarif.
"Yang penting kami sudah memanggil kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sugirharjo.
Hari ini, Novanto menolak lagi dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
"Itu salah satu yang dibolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa (jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan)," ujar Syarif.
Syarif masih meyakini Novanto akan kooperatif sehingga tak perlu dipaksa datang ke KPK.
"Kalau seandainya terpaksa ya mau gimana. Tapi saya yakin beliau inilah (kooperatif). Kan itu dipanggil hanya untuk jadi saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus panggil paksa," kata Syarif.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?