Suara.com - Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya menetapkan dia menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan pengajuan praperadilan dilakukan pada Rabu (15/11/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11/2017).
"Paling cepat besok ya," kata Made.
Ia mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.
"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya. Semua tergantung pengadilan, tetapi kemungkinan tidak," kata Made.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Dukcapil dan kawan-kawan, Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi itu pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Permohonan praperadilannya kali ini, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diajukan pada Rabu (15/11/2017) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan KPK sebagai termohon.
Dalam gugatannya, Setya Novanto antara lain meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dia seluruhnya, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017 Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan batal/batal demi hukum dan tidak sah, dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Setya Novanto juga meminta pengadilan menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap dia batal dan tidak sah serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja