Suara.com - Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya menetapkan dia menjadi tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan pengajuan praperadilan dilakukan pada Rabu (15/11/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11/2017).
"Paling cepat besok ya," kata Made.
Ia mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.
"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya. Semua tergantung pengadilan, tetapi kemungkinan tidak," kata Made.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Dukcapil dan kawan-kawan, Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi itu pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Permohonan praperadilannya kali ini, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diajukan pada Rabu (15/11/2017) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan KPK sebagai termohon.
Dalam gugatannya, Setya Novanto antara lain meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dia seluruhnya, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017 Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan batal/batal demi hukum dan tidak sah, dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Setya Novanto juga meminta pengadilan menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap dia batal dan tidak sah serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Strategi Hilirisasi Pertanian Jadi Bahasan Mendagri untuk Atasi Middle Income Trap
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara