Suara.com - Mantan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyarankan kepada Partai Golkar untuk mencopot dan mengganti Setya Novanto dari kursi ketua dewan legislatif.
"Kalau saran aku lebih baik segera gantikan Novanto (dari Ketua DPR)," kata Ruhut pada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Ruhut mengatakan, penjemputan paksa terhadap Setnov yang sudah menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh KPK akan berdampak terhadap muruah DPR.
"Paling tidak bikin pelaksana tugas (Plt Ketua DPR) dululah, sembari Partai Golkar menyiapkan munaslub (musyawarah nasional luar biasa)," ujar Ruhut.
Untuk diketahui, Rabu malam, enam orang penyidik lembaga antirasywah mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK hendak jemput paksa Novanto karena sudah kali ketiga mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dan satu kali panggilan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Novanto tidak ada di rumah saat penyidik mendatangi kediamannya. Hingga Kamis siang, belum ada informasi terkait keberadaan Novanto.
Ruhut juga menyarankan supaya Novanto tidak kabur.
Baca Juga: 'Salvator Mundi' Leonardo da Vinci Terjual Rp6 triliun
"Diuber nanti. Pasti dapat kok. Tapi dia meletakkan levelnya itu seperti Nazaruddin kan. Itu yang ku bilang dia ketua lembaga tinggi negara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional