Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengusulkan supaya MKD mengeluarkan rekomendasi untuk memperbaiki marwah DPR.
Sebab saat ini, marwah DPR turun lantaran Ketua DPR Setya Novanto ditahan KPK karena kasus korupsi e-KTP.
"Saya kira memang tidak bisa dihindari ya. Karena ini menyangkut harkat martabat kehormatan dewan yang menyangkut ketua," kata Syarifuddin di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
"Memang terbuka ruang di dalam pasal 82 di tata tertib bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan fraksinya atas rekomendasi dari MKD," tambahnya.
Dia menambahkan, sejumlah opsi muncul untuk mendorong proses pergantian kursi Ketua DPR. Salah satunya adalah mengumpulkan pimpinan fraksi untuk mendengarkan sikapnya terkait masalah Novanto ini.
"Kita akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandang-pandangaan fraksi yang ada DPR tentang sikap-sikap fraksi dalam melihat terkait posisi Novanto yang lagi ditahan," katanya.
MKD sempat melakukan rapat internal setelah Novanto menghilang ketika dijemput paksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Hasil rapat itu, MKD bersikap untuk menunggu peningkatan status Novanto menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Namun, Sudidng mengatakan, karena Novanto sudah ditahan, maka MKD harus segera mengambil sikap.
"Memamg kemarin rapat terjadi perdebatan yang cukup alot. Kami juga menunggu proses hukum dilakukan oleh KPK. Dan Semalam kan KPK ada lagkah hukum dilakukan penahanan. Maka MKD harus ambil sikap ketika hal itu terjadi," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung