Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar rapat dengan pimpinan fraksi di DPR untuk membahas peristiwa yang dialami Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini ditahan KPK pada Selasa (21/11/2017). Rapat itu sedianya digelar tertutup pada pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan dari hasil rapat itu, Fraksi Golkar harus segera bertindak untuk masalah ini.
"Nantinya MKD akan ambil suatu keputusan dan akan merekomendasikan kesimpulan dan akan merekomendasikan pada fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti. Bagaimana bentuk keputusannya nanti, bagaimana saat rapat dengan para piminan fraksi di DPR," kata Sudding sebelum rapat.
Bila tidak ditindaklanjuti oleh Fraksi Golkar, maka MKD akan mengambil sikap. Sebab, kursi DPR merupakan posisi yang penting dan tidak boleh dibiarkan kosong.
"(Kalau Fraksi Golkar tidak bersikap) MKD akan mengambil suatu sikap. MKD akan memproses kasus ini dan segera mengambil suatu keputusan karena ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
Dia menambahkan, MKD bisa menindaklanjuti masalah etika yang menimpa Novanto tanpa pengaduan. Sebab, peristiwa ini sudah menjadi konsumsi publik dan menjadi pemberitaan yang masif tentang adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanaka tugas dan wewenangnya itu. Itu sesuai dngn amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan tatib pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," kata dia.
Dia berharap seluruh fraksi bisa hadir dalam rapat kali ini. Informasi sementara, belum ada fraksi yang menyatakan tidak hadir dalam pertemuan ini.
"Berharap semua fraksi menghadiri undangan MKD ini," ujar dia.
Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP setelah diumumkan oleh pimpinan KPK pada Jumat (10/11/2017).
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia kemudian dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (15/11/2017). Namun dia mangkir dari panggilan itu. Hingga akhirnya KPK melakukan penjemputan paksa di rumahnya malam itu juga.
Tetapi, Novanto menghilang. Dia tidak diketahui keberadaannya saat penyidik KPK datang ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta di hari itu.
KPK kemudian berinsitif untuk meminta polisi menetapkan Novanto menjadi daftar pencarian orang jika tidak ditemukan dalam waktu 1x24 jam.
Keesokan harinya, Kamis (16/11/2017), Novanto mengklaim dirinya akan menyerahkan diri ke KPK. Namun, sebelum sampai ke KPK, dia terlibat kecelakaan tunggal di Kawasan Permata Hijau, Jakarta. Dia dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Hari selanjutnya, Jumat (17/11/2017), Novanto dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo karena keadaannya makin parah. Di malam harinya, Novanto langsung diumumkan menjadi tahanan KPK. Namun, penahanannya dibantarkan karena alasan sakit.
Pada hari Minggu (19/11/2017), Novanto resmi dibawa ke rumah tahanan KPK. Saat datang ke KPK, Novanto sudah menggunakan rompi oranye dan didorong menggunakan kursi roda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen