Suara.com - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R dan S, yang diduga sebagai pemasok senjata api milik dokter Ryan Helmi, tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri.
"Kami duga dialah (R dan S) orang terakhir yang produksi senjata rakitan," kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, Rabu (29/11/2017).
Menurut Hendy, polisi awalnya menangkap R di Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Melalui penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku S di daerah Surabaya.
Hendy menyampaikan, polisi kekinian masih melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan S.
"Dari pengembangan dia (R) membeli senjata dari seseorang yang di Surabaya. Di Surabaya sudah kami amankan juga sementara proses penggeledahan dulu di Surabaya," kata Hendy.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui menjual satu puncuk senpi rakitan jenis revolver kepada dokter Hendy sebesar Rp25 juta. Keuntungan dari penjualan senpi itu keduanya mendapatkan keutungan sebanyak Rp10 juta.
Hendy menambahkan, setelah serangkaian penggeladahan di Surabaya selesai, Rabu sore ini polisi akan membawa kedua pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.
"Rencana sore ini kami terbangkan ke Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Tolak Usulannya, Sandiaga Uno Legawa
Dokter Letty ditembak mati oleh suaminya sendiri saat di tempat kerjanya di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika Nomor 352 RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati Jakarta Timur pada Kamis (9/11/2017).
Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu