Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan mekanisme baru mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi di tingkat RT dan RW. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
"Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat tiap tanggal 10 tiap bulan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Penggunaan uang tersebut nantinya akan dicatat tiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT atau RW. Dana operasional RT tahun depan naik Rp500 ribu. Untuk RT menjadi Rp2 juta perbulan dan RW Rp2,5 juta. Selanjutnya ketua RT dan RW diwajibkan untuk melaporkan keuangan bulanan kepada kepada warga dalam forum musyawarah RT atau RW paling lama enam bulan sekali.
"Laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan. Jadi, ketua RT atau RW yang memang dipilih oleh warga, bertanggung jawab kepada warga," kata dia.
Di Jakarta terdapat 30.407 RT dan 2.732 RW. Jika dijumlahkan RT dan RW 33.139. Menurut Anies laporan pertanggungjawaban yang dilakukan RT dan RW selama ini tidak maksimal.
"Sementara kami melihat filosofinya adalah kita ingin pelibatan warga lebih tinggi. Kami ingin agar pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka," katanya.
"Toh kegiatannya adalah kegiatan di kampung. RT atau RW bukan ditunjuk oleh Pemprov, tapi mereka hasil pilihan warga," Anies menambahkan.
Anies memastikan ketua RT dan RW tetap membuat LPJ. Nantinya laporan tersebut akan disampaikan ke kelurahan setelah dibahas di tingkat warga.
"Karena begini, dalam kenyataannya uang itu ada dari pemerintah, tapi ada juga yang dari warga, dan itu tercampur. Karena itu nanti dalam laporannya mereka menyebutkan pemasukannya sekian, pengeluarannya sekian. Dilaporkannya di forum warga," jelas Anies.
Baca Juga: Anies Ditemui Nelayan Korban Reklamasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi