Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menghapus dana bantuan partai politik Rp4.000 per suara, yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018.
"Langsung kami cut itu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/12/2017) malam.
Penghapusan dana tersebut merupakan evaluasi terhadap APBD DKI Jakarta, usai disahkan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Syarif menuturkan besaran dana bantuan partai politik senilai Rp4.000 per suara terlalu besar. Hal tersebut kata Syarif juga tidak berdasar pada hukum.
Adapun kenaikan dana parpol Rp4.000 per suara dapat mengakibatkan anggaran membengkak hingga Rp17 miliar. Namun, jika tidak dinaikkan anggaran, maka anggaran yang dibutuhkan hanya habis Rp1,8 miliar.
"Kurang lebih kembali ke angka lama (Rp400)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pos anggaran dana parpol yang dianggarkan Pemerintah DKI tengah dibahas tim Kemendagri. Ia menilai Rp4.000 per satu suara terlalu besar.
"Nah, itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp400 ke Rp4.000. Aturan nasional kan kenaikan hanya Rp1.000," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono menilai, kenaikan dana parpol melebihi dari bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan dana itu sebesar Rp1.000 per suara.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Optimis APBD Jakarta Disetujui Kemendagri
"Pokoknya seluruh APBD corat-coret, ganti-ganti (yang tidak sesuai), sempurnakan sesuai rekomnedasi. Jadi tidak punya hak jawab lagi. Silahkan dipantau," tegasnya.
Berita Terkait
-
Anies Tuduh Djarot Terkait Perda APBD-P 2017 Soal Bantuan Parpol
-
Bantuan Dana Partai Disorot, Anies: Ada Bom Waktu yang Tertinggal
-
Minimalisir Penyimpangan, Mendagri akan Kurangi Dana Hibah DKI
-
Mendagri Tak 'Sunat' APBD DKI, Hanya Mengalihkan ke Pos Lain
-
Mendagri Butuh Dua Minggu Evaluasi RAPBD Jakarta Rp77,1 T
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026