Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menghapus dana bantuan partai politik Rp4.000 per suara, yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018.
"Langsung kami cut itu," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/12/2017) malam.
Penghapusan dana tersebut merupakan evaluasi terhadap APBD DKI Jakarta, usai disahkan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Syarif menuturkan besaran dana bantuan partai politik senilai Rp4.000 per suara terlalu besar. Hal tersebut kata Syarif juga tidak berdasar pada hukum.
Adapun kenaikan dana parpol Rp4.000 per suara dapat mengakibatkan anggaran membengkak hingga Rp17 miliar. Namun, jika tidak dinaikkan anggaran, maka anggaran yang dibutuhkan hanya habis Rp1,8 miliar.
"Kurang lebih kembali ke angka lama (Rp400)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pos anggaran dana parpol yang dianggarkan Pemerintah DKI tengah dibahas tim Kemendagri. Ia menilai Rp4.000 per satu suara terlalu besar.
"Nah, itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp400 ke Rp4.000. Aturan nasional kan kenaikan hanya Rp1.000," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono menilai, kenaikan dana parpol melebihi dari bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan dana itu sebesar Rp1.000 per suara.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Optimis APBD Jakarta Disetujui Kemendagri
"Pokoknya seluruh APBD corat-coret, ganti-ganti (yang tidak sesuai), sempurnakan sesuai rekomnedasi. Jadi tidak punya hak jawab lagi. Silahkan dipantau," tegasnya.
Berita Terkait
-
Anies Tuduh Djarot Terkait Perda APBD-P 2017 Soal Bantuan Parpol
-
Bantuan Dana Partai Disorot, Anies: Ada Bom Waktu yang Tertinggal
-
Minimalisir Penyimpangan, Mendagri akan Kurangi Dana Hibah DKI
-
Mendagri Tak 'Sunat' APBD DKI, Hanya Mengalihkan ke Pos Lain
-
Mendagri Butuh Dua Minggu Evaluasi RAPBD Jakarta Rp77,1 T
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!