Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk membantu menerbitkan red notice terhadap warga negara asing yang dianggap terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.
"Lagi kami dibuat (pengajuan) red notice," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto kepada Suara.com, Senin (25/12/2017).
Mardiaz menyampaikan pengajuan red notice itu dilakukan setelah polisi memasukan nama dua WNA tersebut dalam daftar pencarian orang.
"Iya (sudah DPO), sementara ada dua WNA," katanya.
Red notice merupakan permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.
Namun demikian, Mardiaz masih merahasiakan soal identitas dan asal negara WNA yang kini sedang diincar dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.
"Itu nanti jangan dulu disebutkan," katanya
Pengejaran dua WNA ini berawal ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Tiga tersangka yakni D, F dan DI berperan mencari anak-anak di bawah yang disiap dijadikan pekerja seks komersial. Sementara S berperan mencari WNA yang bersedia sebagai konsumen dalam bisnis prostitusi anak-anak tersebut.
Baca Juga: Gubuk Prostitusi KBB di Tanah Abang Sudah Ditertibkan
Dua WNA berpotensi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ya (bisa) pakai UU perlindungan anak. Penggunanya bisa (tersangka) karena ini (korban) masih di bawah umur," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram
-
Menu MBG Spageti-Burger Dikritik Ahli Gizi, BGN: Kreativitas SPPG, Biar Siswa Gak Bosan Makan Nasi