Suara.com - Polres Metro Bekasi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Boy Giadria, anggota FPI yang menjadi tersangka intimidasi akibat melakukan sweeping atau aksi sepihak di Toko Obat Akbar.
"Penahanan itu ada maksudnya ya, yakni untuk tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi lagi perbutaan, tidak melarikan diri. Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah penyidikan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).
Indarto mengkhawatirkan kalau Boy tak ditahan, maka polisi bakal kesulitan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Indarto tak mau menyimpulkan ketika disinggung apakah Boy kooperatif atau tidak selama menjalani pemeriksaan.
Dia hanya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak keterangan Boy yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
"Ada beberapa keterangan yang tidak cocok dengan saksi lain. Itu anda jabarkan sendiri," tuturnya.
Namun, Indarto tak mempermasalahkan apabila masih ada ketidakcocokan antara keterangan Boy dengan saksi. Dia menegaskan, nantinya keterangan itu bisa dipertanggungjawabkan saat kasus ini masuk ke persidangan.
"Tidak apa-apa nanti kita buktikan di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Mendadak Mundur dari Pilkada, Beredar Foto Syur Mirip Azwar Anas
Indarto menambahkan, polisi juga sedang mengebut pelengkapan berkas kasus tersebut agar bisa segera disidangkan.
Bahkan, kemungkinan berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada pekan ini.
"Menurut koordinasi kami sudah cukup keterangan saksi dan bukti. Berkas Insya Allah Minggu ini kalau tak ada hambatan kami kirim kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Boy, Aziz Yanuar mengakui sudah mengajukan permohonan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (29/12/2017) terkait penangguhan penahanan kliennya.
Namun, pengacara yang tergabung dalam Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia itu menyampaikan, sampai hari ini, polisi belum mengabulkan permohonan agar Boy tak ditahan.
"Cuma pihak Polres belum bersedia memenuhi (penangguhan penahanan) sampai detik ini," kata Aziz.
Polisi menetapkan Boy sebagai tersangka terkait aksi sweeping terhadap toko obat Akbar di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2017) malam.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga menitipkan penahanan Boy di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser