News / Metropolitan
Jum'at, 05 Januari 2018 | 09:15 WIB
Ilustrasi
Baca 10 detik

Polisi menetapkan Boy sebagai tersangka terkait aksi sweeping terhadap toko obat Akbar di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2017) malam.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga menitipkan penahanan Boy di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Load More