Suara.com - Polres Metro Bekasi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Boy Giadria, anggota FPI yang menjadi tersangka intimidasi akibat melakukan sweeping atau aksi sepihak di Toko Obat Akbar.
"Penahanan itu ada maksudnya ya, yakni untuk tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi lagi perbutaan, tidak melarikan diri. Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah penyidikan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).
Indarto mengkhawatirkan kalau Boy tak ditahan, maka polisi bakal kesulitan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Indarto tak mau menyimpulkan ketika disinggung apakah Boy kooperatif atau tidak selama menjalani pemeriksaan.
Dia hanya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak keterangan Boy yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
"Ada beberapa keterangan yang tidak cocok dengan saksi lain. Itu anda jabarkan sendiri," tuturnya.
Namun, Indarto tak mempermasalahkan apabila masih ada ketidakcocokan antara keterangan Boy dengan saksi. Dia menegaskan, nantinya keterangan itu bisa dipertanggungjawabkan saat kasus ini masuk ke persidangan.
"Tidak apa-apa nanti kita buktikan di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Mendadak Mundur dari Pilkada, Beredar Foto Syur Mirip Azwar Anas
Indarto menambahkan, polisi juga sedang mengebut pelengkapan berkas kasus tersebut agar bisa segera disidangkan.
Bahkan, kemungkinan berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada pekan ini.
"Menurut koordinasi kami sudah cukup keterangan saksi dan bukti. Berkas Insya Allah Minggu ini kalau tak ada hambatan kami kirim kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Boy, Aziz Yanuar mengakui sudah mengajukan permohonan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (29/12/2017) terkait penangguhan penahanan kliennya.
Namun, pengacara yang tergabung dalam Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia itu menyampaikan, sampai hari ini, polisi belum mengabulkan permohonan agar Boy tak ditahan.
"Cuma pihak Polres belum bersedia memenuhi (penangguhan penahanan) sampai detik ini," kata Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu