Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9).
Komisi B DPRD Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah.
Hal itu terkait rapat yang akan dilakukan pada Selasa (9/1/2018). Rapat ini menyangkut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Peraturan tersebut diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Mau tanya (dishub) seperti apa solusi yang terbaik dengan dampak dicabutnya oleh MA," ujar anggota DPRD Jakarta dari Komisi B Syarifudin, Senin (8/1/2018).
Syarifudin sebenarnya mendukung kebijakan pembatasan rute sepeda motor di jalur protokol. Ia khawatir kalau kendaraan roda dua diatur, jalanan utama akan kembali semrawut.
"Kita kan juga perlu menata mengatur masalah ketertiban di jalan raya, mengingat kecelakaan yang kejadian roda dua cukup tinggi di Jakarta," katanya.
"Yang jelas akan semrawut (kalau motor boleh lewat). Pembangunan sedang berjalan, seperti MRT. Apalagi pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," Syarifudin menambahkan.
Dalam rapat, Syarifudin ingin peredaran kendaraan roda dua tetap dibatasi.
"Kita ingin adanya suatu pengaturan pengguna roda dua, tapi semua harus terakomodir dengan baik," katanya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Pergub tersebut membuat banyak penjual jasa ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi online sulit mencari nafkah di jalur protokol.
"Para pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan. [Ummi Hadyah Saleh]
Hal itu terkait rapat yang akan dilakukan pada Selasa (9/1/2018). Rapat ini menyangkut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Peraturan tersebut diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Mau tanya (dishub) seperti apa solusi yang terbaik dengan dampak dicabutnya oleh MA," ujar anggota DPRD Jakarta dari Komisi B Syarifudin, Senin (8/1/2018).
Syarifudin sebenarnya mendukung kebijakan pembatasan rute sepeda motor di jalur protokol. Ia khawatir kalau kendaraan roda dua diatur, jalanan utama akan kembali semrawut.
"Kita kan juga perlu menata mengatur masalah ketertiban di jalan raya, mengingat kecelakaan yang kejadian roda dua cukup tinggi di Jakarta," katanya.
"Yang jelas akan semrawut (kalau motor boleh lewat). Pembangunan sedang berjalan, seperti MRT. Apalagi pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," Syarifudin menambahkan.
Dalam rapat, Syarifudin ingin peredaran kendaraan roda dua tetap dibatasi.
"Kita ingin adanya suatu pengaturan pengguna roda dua, tapi semua harus terakomodir dengan baik," katanya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Pergub tersebut membuat banyak penjual jasa ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi online sulit mencari nafkah di jalur protokol.
"Para pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan. [Ummi Hadyah Saleh]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur
-
Angkasatour Hadirkan Paket Tour Domestik dan Internasional
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Kiriman Air dari Tangerang Bikin Banjir di Jakbar Terparah, Pramono Tambah Pompa dan OMC
-
Pasti Dilunasi, Intip Perjalanan Warisan Utang Indonesia yang Tak Pernah Gagal Dibayar
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!