Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9).
Komisi B DPRD Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah.
Hal itu terkait rapat yang akan dilakukan pada Selasa (9/1/2018). Rapat ini menyangkut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Peraturan tersebut diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Mau tanya (dishub) seperti apa solusi yang terbaik dengan dampak dicabutnya oleh MA," ujar anggota DPRD Jakarta dari Komisi B Syarifudin, Senin (8/1/2018).
Syarifudin sebenarnya mendukung kebijakan pembatasan rute sepeda motor di jalur protokol. Ia khawatir kalau kendaraan roda dua diatur, jalanan utama akan kembali semrawut.
"Kita kan juga perlu menata mengatur masalah ketertiban di jalan raya, mengingat kecelakaan yang kejadian roda dua cukup tinggi di Jakarta," katanya.
"Yang jelas akan semrawut (kalau motor boleh lewat). Pembangunan sedang berjalan, seperti MRT. Apalagi pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," Syarifudin menambahkan.
Dalam rapat, Syarifudin ingin peredaran kendaraan roda dua tetap dibatasi.
"Kita ingin adanya suatu pengaturan pengguna roda dua, tapi semua harus terakomodir dengan baik," katanya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Pergub tersebut membuat banyak penjual jasa ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi online sulit mencari nafkah di jalur protokol.
"Para pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan. [Ummi Hadyah Saleh]
Hal itu terkait rapat yang akan dilakukan pada Selasa (9/1/2018). Rapat ini menyangkut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Peraturan tersebut diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Mau tanya (dishub) seperti apa solusi yang terbaik dengan dampak dicabutnya oleh MA," ujar anggota DPRD Jakarta dari Komisi B Syarifudin, Senin (8/1/2018).
Syarifudin sebenarnya mendukung kebijakan pembatasan rute sepeda motor di jalur protokol. Ia khawatir kalau kendaraan roda dua diatur, jalanan utama akan kembali semrawut.
"Kita kan juga perlu menata mengatur masalah ketertiban di jalan raya, mengingat kecelakaan yang kejadian roda dua cukup tinggi di Jakarta," katanya.
"Yang jelas akan semrawut (kalau motor boleh lewat). Pembangunan sedang berjalan, seperti MRT. Apalagi pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," Syarifudin menambahkan.
Dalam rapat, Syarifudin ingin peredaran kendaraan roda dua tetap dibatasi.
"Kita ingin adanya suatu pengaturan pengguna roda dua, tapi semua harus terakomodir dengan baik," katanya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Pergub tersebut membuat banyak penjual jasa ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi online sulit mencari nafkah di jalur protokol.
"Para pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan. [Ummi Hadyah Saleh]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Penjual Ompreng dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Harga Motor Yamaha September 2026: Dari Skutik Harian hingga Trail Kompetisi
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali