Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9).
Komisi B DPRD Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah.
Hal itu terkait rapat yang akan dilakukan pada Selasa (9/1/2018). Rapat ini menyangkut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Peraturan tersebut diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Mau tanya (dishub) seperti apa solusi yang terbaik dengan dampak dicabutnya oleh MA," ujar anggota DPRD Jakarta dari Komisi B Syarifudin, Senin (8/1/2018).
Syarifudin sebenarnya mendukung kebijakan pembatasan rute sepeda motor di jalur protokol. Ia khawatir kalau kendaraan roda dua diatur, jalanan utama akan kembali semrawut.
"Kita kan juga perlu menata mengatur masalah ketertiban di jalan raya, mengingat kecelakaan yang kejadian roda dua cukup tinggi di Jakarta," katanya.
"Yang jelas akan semrawut (kalau motor boleh lewat). Pembangunan sedang berjalan, seperti MRT. Apalagi pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," Syarifudin menambahkan.
Dalam rapat, Syarifudin ingin peredaran kendaraan roda dua tetap dibatasi.
"Kita ingin adanya suatu pengaturan pengguna roda dua, tapi semua harus terakomodir dengan baik," katanya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Pergub tersebut membuat banyak penjual jasa ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi online sulit mencari nafkah di jalur protokol.
"Para pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan. [Ummi Hadyah Saleh]
Hal itu terkait rapat yang akan dilakukan pada Selasa (9/1/2018). Rapat ini menyangkut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Peraturan tersebut diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Mau tanya (dishub) seperti apa solusi yang terbaik dengan dampak dicabutnya oleh MA," ujar anggota DPRD Jakarta dari Komisi B Syarifudin, Senin (8/1/2018).
Syarifudin sebenarnya mendukung kebijakan pembatasan rute sepeda motor di jalur protokol. Ia khawatir kalau kendaraan roda dua diatur, jalanan utama akan kembali semrawut.
"Kita kan juga perlu menata mengatur masalah ketertiban di jalan raya, mengingat kecelakaan yang kejadian roda dua cukup tinggi di Jakarta," katanya.
"Yang jelas akan semrawut (kalau motor boleh lewat). Pembangunan sedang berjalan, seperti MRT. Apalagi pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," Syarifudin menambahkan.
Dalam rapat, Syarifudin ingin peredaran kendaraan roda dua tetap dibatasi.
"Kita ingin adanya suatu pengaturan pengguna roda dua, tapi semua harus terakomodir dengan baik," katanya.
MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
Pergub tersebut membuat banyak penjual jasa ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi online sulit mencari nafkah di jalur protokol.
"Para pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan. [Ummi Hadyah Saleh]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global