Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi bisa dijerat dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti yang dituduhkan KPK.
"Obstruction of justice itu ancaman hukumannya minimal kurungan 3 tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun," kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut Mahfud, sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memang memiliki wewenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Mahfud mengatakan, meski berprofesi sebagai pengacara, Fredrich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum tersebut. Alasan profesi apapun, menurut dia, tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Mahfud mencontohkan, dalam kasus korupsi yang dilakukan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, meski berprofesi sebagai hakim konstitusi ia tetap menjalani proses hukum di pengadilan, meski di sisi lain ia juga menjalani sidang etik yang memutuskan ia dipecat dari profesi atau jabatannya itu.
"Jadi tidak bisa berlindung di balik profesi. Jadi kasus hukumnya jalan, sidang etiknya jalan, itu dua jalur yang berbeda dalam hukum," kata mantan Ketua MK ini.
Mahfud menilai dalam kasus Setya Novanto, aparat penegak hukum perlu memeriksa semua pihak yang telah terlibat menghalang-halangi proses hukum mantan ketua DPR RI itu.
KPK mengendus kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan manipulasi data medis.
"Saya sudah pernah katakan, harus diperiksa semua dokternya, pengacaranya, penjaga rumahnya, pengawalnya, sopirnya, jangan-jangan ada konspirasi," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR
Berita Terkait
-
KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini
-
Dokter Perawat Setnov Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Fredrich Yunadi Dipastikan Tak Penuhi Panggilan KPK Hari ini
-
Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto
-
Kasus Setnov, KPK Sita Ponsel dan CD di Kantor Fredrich Yunadi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Arsip Angin dan Janji yang Tertunda
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian