Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewajiban menunggu proses etik advokat sebelum menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Koordinator Program PBHI Julius Ibrani mengenai kritik sejumlah pihak terhadap KPK, yang menentapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi dana KTP elektronik.
Julius menyebut, KPK berhak menetapkan mantan penyacara Setya Novanto itu sebagai tersangka, meski Perhimpunan Advokat Indonesia belum memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Yunadi.
"Sebabnya, KPK tidak memiliki MoU (momerandum of understanding;9nota kesepahaman) dengan Peradi. Kami bahkan dapat kabar, ketika memproses FY, KPK memberikan surat tembusan ke Peradi," ujar Julius di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
Menurut Julius, Peradi juga tidak bisa meminta KPK melakukan penundaan pemeriksaan kepada Yunadi sebelum digelar sidang etik.
"Organisasi Peradi tidak berhak meminta penundaan apa pun. Karena tidak ada kesepahaman antara keduanya untuk menunda proses," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut tidak tepat kalau ada pihak yang menyebut langkah lembaga antirasywah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Kriminalisasi, kata dia, perbuatan yang dianggap pidana tapi tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Andika Ngaku Beri Rp15 Juta Perbulan, Mantan Istri Protes
"Advokat diberikan hak imunitas nggak bisa dipidana kalau dia menjalankan tugasnya denga itikad baik dan menjalankan sesuai hukum. Sebaliknya, kalau dia melanggar UU bisa dipidana," jelasnya.
"Tak ada profesi yang kebal hukum," Julius menegaskan.
KPK menetapkan Frederich sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Frederich diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengam tersangka Setya Novanto.
Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek