Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota panitia kerja RUU KUHP Arsul Sani menegaskan pasal yang mengatur kriminalisasi terhadap kalangan lesbi, gay, biseksual, dan transgender bukan untuk mempidanakan mereka yang berstatus LGBT.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang
-
Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota
-
Tuai Kecaman dan Ancaman, Kakak Itwill Batalkan Acara Study Tour di 6 Kota
-
Siapa Erlyanie Owner B Erl Cosmetics yang Tolak Endorse Model LGBT? Ini Profilnya
-
Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan