Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota panitia kerja RUU KUHP Arsul Sani menegaskan pasal yang mengatur kriminalisasi terhadap kalangan lesbi, gay, biseksual, dan transgender bukan untuk mempidanakan mereka yang berstatus LGBT.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Raih Penghargaan di MTV VMAs, Ariana Grande: Terima Kasih Kaum Gay
-
Analis Militer: Kelamaan di Medan Tugas Picu Kekosongan Biologis Prajurit TNI, Apa Solusinya?
-
Soroti Isu LGBT di TNI, Analis Tegas: Hilangkan Praktik 'Mandi Bersama' di Satuan
-
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
-
5 Kontroversi Agnez Mo, dari Masalah Royalti Hingga Dukung LGBT
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa