Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota panitia kerja RUU KUHP Arsul Sani menegaskan pasal yang mengatur kriminalisasi terhadap kalangan lesbi, gay, biseksual, dan transgender bukan untuk mempidanakan mereka yang berstatus LGBT.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
FIFA Cuek Bebek Soal Pride Match, Iran dan Mesir Bakal Boikot Piala Dunia 2026?
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Heboh Elon Musk Ancam Boikot, Giliran Komdigi Ikut Awasi Film LGBT Netflix
-
Raih Penghargaan di MTV VMAs, Ariana Grande: Terima Kasih Kaum Gay
-
Analis Militer: Kelamaan di Medan Tugas Picu Kekosongan Biologis Prajurit TNI, Apa Solusinya?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta