Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota panitia kerja RUU KUHP Arsul Sani menegaskan pasal yang mengatur kriminalisasi terhadap kalangan lesbi, gay, biseksual, dan transgender bukan untuk mempidanakan mereka yang berstatus LGBT.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
FIFA Cuek Bebek Soal Pride Match, Iran dan Mesir Bakal Boikot Piala Dunia 2026?
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Heboh Elon Musk Ancam Boikot, Giliran Komdigi Ikut Awasi Film LGBT Netflix
-
Raih Penghargaan di MTV VMAs, Ariana Grande: Terima Kasih Kaum Gay
-
Analis Militer: Kelamaan di Medan Tugas Picu Kekosongan Biologis Prajurit TNI, Apa Solusinya?
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan