Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (30/1/2018) pekan depan.
Pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan lanjutan Sandiaga sebagai terlapor kasus penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten Tahun 2012.
"Rencananya Minggu depan (30/1/2018), sedang kami buatkan surat pemanggilannya. Kami agendakan (pemeriksaan) untuk dimintai keterangan lanjutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).
Sandiaga sebelumnya telah memenuhi pemanggilan penyidik pada Kamis (18/1/2018) lalu. Namun, pemeriksaan itu belum rampung karena politikus Partai Gerindra itu meminta pemeriksaannya ditunda karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwalkan.
"Jadi (agenda pemanggilan ini) untuk kelanjutan pemeriksaan Pak Sandiaga sebagai saksi," kata Argo.
Setidaknya polisi juga sedang menyelidiki dua kasus lain yang dituduhkan kepada Sandiaga yakni kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus tersebut merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo.
"Masih lidik (dua kasus tersebut)," kata dia
Penyidik masih memfokuskan proses hukum terkait kasus penggelapan tanah yang telah menjerat rekam bisnis Sandiaga, Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.
Sejauh ini, kata Argo polisi juga belum menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Sandiaga perihal dua kasus tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Kritikan DPRD Baiknya Berbasis Data
"Belum ada yang dipanggil," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut