Suara.com - Ade Novrayanto alias Anto (30), tega menyiram soda api yang dicampur air ke wajah Dewi Apriyanti (30). Tindakan Anto dilakukan lantaran digugat cerai oleh istrinya di rumah kontrakan di Rawa Kompeni, RT 3, RW, 8 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tanggerang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tanggerang Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan menjelaskan kejadian pada 14 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, polisi baru mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Jumat (19/1/2018).
"Itu dia (mantan suami korban) datang menemui korban di kontrakan karena tidak terima korban melakukan gugatan cerai di pengadilan sewaktu ditinggal pelaku menjadi TKI sampai terjadi ribut cek cok mulut," kata Harry, Jumat (26/1/2018).
Lebih lanjut, Harry menuturkan bahwa usai menyiram wajah korban dengan soda api, pelaku langsung melarikan diri.
"Itu pelaku merebus air dicampur soda api yang sudah disiapkan, begitu air mendidih disiramkan ke muka korban. Kemudian pelaku melarikan diri," ujar Harry.
Harry mengatakan korban sudah berada di Rumah Sakit Mitra Usada, Kalideres, Jakarta Barat. Adapun korban mengalami luka bakar dibagian tubuhnya.
"Korban menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri dan paha kiri," kata Harry.
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
Harry menjelaskan selama melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Wagir Pandan RT 3, RW 2, Kecamatan Rawokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Pada Kamis (25/1/2018).
Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Siram Minyak Tanah dan Ancam Bakar Istri
Dari hasil interogasi, tersangka ternyata sudah merencanakan untuk menyiram wajah korban dengan membeli soda api yang didapatnya di Jawa Tengah.
"Itu tersangka telah merencanakan penganiayaan, tujuan supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai tersangka. Tersangka telah mempersiapkan soda api yang dibawa di daerah Ngijo (Kebumen Jateng)," ujar Harry.
Harry mengatakan alasan soda api dipakai tersangka untuk menyiram wajah korban, lantaran pengalaman pelaku pernah terkena soda api dan merasa gatal - gatal.
"Sehingga harapan tersangka supaya selain korban mengalami luka bakar (melepuh) juga gatal-gatal," kata Harry.
Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat 1 KUHP dan pasal 353 ayat 2 KUHP subs pasal 351 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
-
Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
-
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok
-
Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen
-
10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30
-
Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung
-
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan
-
Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
-
Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri