Suara.com - Ade Novrayanto alias Anto (30), tega menyiram soda api yang dicampur air ke wajah Dewi Apriyanti (30). Tindakan Anto dilakukan lantaran digugat cerai oleh istrinya di rumah kontrakan di Rawa Kompeni, RT 3, RW, 8 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tanggerang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tanggerang Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan menjelaskan kejadian pada 14 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, polisi baru mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Jumat (19/1/2018).
"Itu dia (mantan suami korban) datang menemui korban di kontrakan karena tidak terima korban melakukan gugatan cerai di pengadilan sewaktu ditinggal pelaku menjadi TKI sampai terjadi ribut cek cok mulut," kata Harry, Jumat (26/1/2018).
Lebih lanjut, Harry menuturkan bahwa usai menyiram wajah korban dengan soda api, pelaku langsung melarikan diri.
"Itu pelaku merebus air dicampur soda api yang sudah disiapkan, begitu air mendidih disiramkan ke muka korban. Kemudian pelaku melarikan diri," ujar Harry.
Harry mengatakan korban sudah berada di Rumah Sakit Mitra Usada, Kalideres, Jakarta Barat. Adapun korban mengalami luka bakar dibagian tubuhnya.
"Korban menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri dan paha kiri," kata Harry.
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
Harry menjelaskan selama melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Wagir Pandan RT 3, RW 2, Kecamatan Rawokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Pada Kamis (25/1/2018).
Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Siram Minyak Tanah dan Ancam Bakar Istri
Dari hasil interogasi, tersangka ternyata sudah merencanakan untuk menyiram wajah korban dengan membeli soda api yang didapatnya di Jawa Tengah.
"Itu tersangka telah merencanakan penganiayaan, tujuan supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai tersangka. Tersangka telah mempersiapkan soda api yang dibawa di daerah Ngijo (Kebumen Jateng)," ujar Harry.
Harry mengatakan alasan soda api dipakai tersangka untuk menyiram wajah korban, lantaran pengalaman pelaku pernah terkena soda api dan merasa gatal - gatal.
"Sehingga harapan tersangka supaya selain korban mengalami luka bakar (melepuh) juga gatal-gatal," kata Harry.
Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat 1 KUHP dan pasal 353 ayat 2 KUHP subs pasal 351 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Fajar Sadboy Ditilang Karena Tak Pakai Helm, Netizen Heran Polisinya Ramah dan Malah Dibebaskan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group