Suara.com - Ade Novrayanto alias Anto (30), tega menyiram soda api yang dicampur air ke wajah Dewi Apriyanti (30). Tindakan Anto dilakukan lantaran digugat cerai oleh istrinya di rumah kontrakan di Rawa Kompeni, RT 3, RW, 8 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tanggerang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tanggerang Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan menjelaskan kejadian pada 14 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, polisi baru mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Jumat (19/1/2018).
"Itu dia (mantan suami korban) datang menemui korban di kontrakan karena tidak terima korban melakukan gugatan cerai di pengadilan sewaktu ditinggal pelaku menjadi TKI sampai terjadi ribut cek cok mulut," kata Harry, Jumat (26/1/2018).
Lebih lanjut, Harry menuturkan bahwa usai menyiram wajah korban dengan soda api, pelaku langsung melarikan diri.
"Itu pelaku merebus air dicampur soda api yang sudah disiapkan, begitu air mendidih disiramkan ke muka korban. Kemudian pelaku melarikan diri," ujar Harry.
Harry mengatakan korban sudah berada di Rumah Sakit Mitra Usada, Kalideres, Jakarta Barat. Adapun korban mengalami luka bakar dibagian tubuhnya.
"Korban menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri dan paha kiri," kata Harry.
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
Harry menjelaskan selama melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Wagir Pandan RT 3, RW 2, Kecamatan Rawokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Pada Kamis (25/1/2018).
Baca Juga: Cemburu Buta, Suami Siram Minyak Tanah dan Ancam Bakar Istri
Dari hasil interogasi, tersangka ternyata sudah merencanakan untuk menyiram wajah korban dengan membeli soda api yang didapatnya di Jawa Tengah.
"Itu tersangka telah merencanakan penganiayaan, tujuan supaya wajah korban rusak karena telah menggugat cerai tersangka. Tersangka telah mempersiapkan soda api yang dibawa di daerah Ngijo (Kebumen Jateng)," ujar Harry.
Harry mengatakan alasan soda api dipakai tersangka untuk menyiram wajah korban, lantaran pengalaman pelaku pernah terkena soda api dan merasa gatal - gatal.
"Sehingga harapan tersangka supaya selain korban mengalami luka bakar (melepuh) juga gatal-gatal," kata Harry.
Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat 1 KUHP dan pasal 353 ayat 2 KUHP subs pasal 351 ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius