Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Perubahan nama Jalan Buncit Raya menjadi Jalan Jenderal Besar DR. A. H. Nasution belum diputusin pemerintah.
"Wacana penggantian nama sejumlah jalan itu masih sebatas rencana," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anies menuturkan pergantian nama jalan membutuhkan proses yang tidak sederhana. Salah satunya mengacu Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi ada tata caranya di dalam kami melaksanakan atau memproses rencana usulan dan lain-lain. Kami akan mengikuti tata aturan yang ada, jadi yang kemarin muncul itu adalah usulan perubahan dari Ikatan Keluarga Nasution dan ini masih belum resmi diputuskan," kata dia.
Anies menekankan pemerintah tidak akan gegabah membuat kebijakan.
"Kami tidak akan sekonyong-konyong mengganti nama dengan gegabah di dalam mengganti nama akan hati-hati. Bahwa saya termasuk merasa nama Pak Abdul Haris Nasution perlu diabadikan iya, tetapi eksekusinya kapan, nanti kami lihat, ada dimana nanti kami lihat. Sehingga tidak menghilangkan faktor-faktor kesejarahan, faktor-faktor kebudayaan dan juga faktor-faktor administratif Jakarta," tutur Anies.
Anies berencana memanggil sejumlah pihak untuk membicarakan memo yang beredar beberapa hari terakhir.
"Menurut saya memo yang kemarin keluar itu harus dipahami sebagai bagian dari proses, saya nanti akan panggil semuanya. Saya akan tegaskan kepada semua bahwa tata cara penggantian nama yang tidak sederhana, konsekuensinya banyak. Satu konsekuensi tentang aspek kebudayaan, yang kedua aspek sejarah dan yang ketiga aspek administratif, karena aspek administrasi juga tidak sederhana, semua kartu keluarga, semua sertifikat dan lain-lain akan punya implikasi," kata dia.
"Wacana penggantian nama sejumlah jalan itu masih sebatas rencana," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anies menuturkan pergantian nama jalan membutuhkan proses yang tidak sederhana. Salah satunya mengacu Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi ada tata caranya di dalam kami melaksanakan atau memproses rencana usulan dan lain-lain. Kami akan mengikuti tata aturan yang ada, jadi yang kemarin muncul itu adalah usulan perubahan dari Ikatan Keluarga Nasution dan ini masih belum resmi diputuskan," kata dia.
Anies menekankan pemerintah tidak akan gegabah membuat kebijakan.
"Kami tidak akan sekonyong-konyong mengganti nama dengan gegabah di dalam mengganti nama akan hati-hati. Bahwa saya termasuk merasa nama Pak Abdul Haris Nasution perlu diabadikan iya, tetapi eksekusinya kapan, nanti kami lihat, ada dimana nanti kami lihat. Sehingga tidak menghilangkan faktor-faktor kesejarahan, faktor-faktor kebudayaan dan juga faktor-faktor administratif Jakarta," tutur Anies.
Anies berencana memanggil sejumlah pihak untuk membicarakan memo yang beredar beberapa hari terakhir.
"Menurut saya memo yang kemarin keluar itu harus dipahami sebagai bagian dari proses, saya nanti akan panggil semuanya. Saya akan tegaskan kepada semua bahwa tata cara penggantian nama yang tidak sederhana, konsekuensinya banyak. Satu konsekuensi tentang aspek kebudayaan, yang kedua aspek sejarah dan yang ketiga aspek administratif, karena aspek administrasi juga tidak sederhana, semua kartu keluarga, semua sertifikat dan lain-lain akan punya implikasi," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite