Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Perubahan nama Jalan Buncit Raya menjadi Jalan Jenderal Besar DR. A. H. Nasution belum diputusin pemerintah.
"Wacana penggantian nama sejumlah jalan itu masih sebatas rencana," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anies menuturkan pergantian nama jalan membutuhkan proses yang tidak sederhana. Salah satunya mengacu Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi ada tata caranya di dalam kami melaksanakan atau memproses rencana usulan dan lain-lain. Kami akan mengikuti tata aturan yang ada, jadi yang kemarin muncul itu adalah usulan perubahan dari Ikatan Keluarga Nasution dan ini masih belum resmi diputuskan," kata dia.
Anies menekankan pemerintah tidak akan gegabah membuat kebijakan.
"Kami tidak akan sekonyong-konyong mengganti nama dengan gegabah di dalam mengganti nama akan hati-hati. Bahwa saya termasuk merasa nama Pak Abdul Haris Nasution perlu diabadikan iya, tetapi eksekusinya kapan, nanti kami lihat, ada dimana nanti kami lihat. Sehingga tidak menghilangkan faktor-faktor kesejarahan, faktor-faktor kebudayaan dan juga faktor-faktor administratif Jakarta," tutur Anies.
Anies berencana memanggil sejumlah pihak untuk membicarakan memo yang beredar beberapa hari terakhir.
"Menurut saya memo yang kemarin keluar itu harus dipahami sebagai bagian dari proses, saya nanti akan panggil semuanya. Saya akan tegaskan kepada semua bahwa tata cara penggantian nama yang tidak sederhana, konsekuensinya banyak. Satu konsekuensi tentang aspek kebudayaan, yang kedua aspek sejarah dan yang ketiga aspek administratif, karena aspek administrasi juga tidak sederhana, semua kartu keluarga, semua sertifikat dan lain-lain akan punya implikasi," kata dia.
"Wacana penggantian nama sejumlah jalan itu masih sebatas rencana," ujar Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anies menuturkan pergantian nama jalan membutuhkan proses yang tidak sederhana. Salah satunya mengacu Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi ada tata caranya di dalam kami melaksanakan atau memproses rencana usulan dan lain-lain. Kami akan mengikuti tata aturan yang ada, jadi yang kemarin muncul itu adalah usulan perubahan dari Ikatan Keluarga Nasution dan ini masih belum resmi diputuskan," kata dia.
Anies menekankan pemerintah tidak akan gegabah membuat kebijakan.
"Kami tidak akan sekonyong-konyong mengganti nama dengan gegabah di dalam mengganti nama akan hati-hati. Bahwa saya termasuk merasa nama Pak Abdul Haris Nasution perlu diabadikan iya, tetapi eksekusinya kapan, nanti kami lihat, ada dimana nanti kami lihat. Sehingga tidak menghilangkan faktor-faktor kesejarahan, faktor-faktor kebudayaan dan juga faktor-faktor administratif Jakarta," tutur Anies.
Anies berencana memanggil sejumlah pihak untuk membicarakan memo yang beredar beberapa hari terakhir.
"Menurut saya memo yang kemarin keluar itu harus dipahami sebagai bagian dari proses, saya nanti akan panggil semuanya. Saya akan tegaskan kepada semua bahwa tata cara penggantian nama yang tidak sederhana, konsekuensinya banyak. Satu konsekuensi tentang aspek kebudayaan, yang kedua aspek sejarah dan yang ketiga aspek administratif, karena aspek administrasi juga tidak sederhana, semua kartu keluarga, semua sertifikat dan lain-lain akan punya implikasi," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung