Suara.com - Kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyiapkan dua orang saksi dan satu ahli untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara pekan depan.
"Persidangan akan dilanjutkan Kamis 1 Maret 2018. Kami akan menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli," ujar kuasa hukum Kemenkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
I Wayan Sudirta meyakini saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Menkumham selaku tergugat nantinya akan memperkuat dasar pembubaran HTI oleh pemerintah.
Bahkan, kata dia, saksi dan ahli yang telah dihadirkan pihak eks HTI selaku penggugat dalam persidangan-persidangan sebelumnya juga justru memperkuat pihak Menkumham.
Dalam persidangan, Kamis (22/2/2018) kemarin saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat ahli dakwah Islamiyah Prof Didin Hafidhuddin. Didin tidak mengetahui pasti konsep khilafah yang selama ini disampaikan oleh HTI.
Keterangan Ahli mengenai khilafah juga merupakan khilafah yang berbeda dengan konsep khilafah dari pihak HTI.
"Ahli yang dihadirkan HTI sangat mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme," kata I Wayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM