Suara.com - Kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyiapkan dua orang saksi dan satu ahli untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara pekan depan.
"Persidangan akan dilanjutkan Kamis 1 Maret 2018. Kami akan menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli," ujar kuasa hukum Kemenkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
I Wayan Sudirta meyakini saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Menkumham selaku tergugat nantinya akan memperkuat dasar pembubaran HTI oleh pemerintah.
Bahkan, kata dia, saksi dan ahli yang telah dihadirkan pihak eks HTI selaku penggugat dalam persidangan-persidangan sebelumnya juga justru memperkuat pihak Menkumham.
Dalam persidangan, Kamis (22/2/2018) kemarin saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat ahli dakwah Islamiyah Prof Didin Hafidhuddin. Didin tidak mengetahui pasti konsep khilafah yang selama ini disampaikan oleh HTI.
Keterangan Ahli mengenai khilafah juga merupakan khilafah yang berbeda dengan konsep khilafah dari pihak HTI.
"Ahli yang dihadirkan HTI sangat mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme," kata I Wayan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat