Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, sejumlah Partai Politik telah melakukan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Pelanggaran tersebut berupa pemasangan foto Ketua Umum Partai di sejumlah alat peraga kampanye di tempat umum.
"Itu tidak sesuai peraturan. Pemilu 2019 kan memang belum mulai kampanyenya. Kan nanti tanggal 23 September," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Kata Wahyu, tidak perlu susah-susah mendeskripsikan konten dari peraga kampanye yang sudah dipasang oleh sejumlah partai politik di tempat umum. Menilai dari sisi waktu saja, partai-partai tersebut sudah bisa dipastikan melakukan pelanggaran.
"Dari sisi jadwal saja sudah tidak tepat. Wong ini belum kampanye kok sudah memasang alat-alat peraga kampanye. Kan tidak sesuai aturan. Ini sebelum kontennya lho ya. Dari sisi waktu saja sudah keliru," tutur Wahyu.
Berbeda halnya dengan foto-foto Joko Widodo yang sudah beredar di tempat-tempat umum. Sekalipun Jokowi hampir dipastikan akan maju sebagai calon Presiden 2019, namun saat ini ia masih berstatus sebagai Presiden.
"Itu situasinya berbeda. Karena Presiden itu kan selain kepala pemerintahan, juga kepala negara. Memang hukumnya begitu. Dari dulu pun memang begitu. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan (foto-foto Jokowi)," ujar Wahyu.
Namun demikian, pemasangan foto Jokowi tidak boleh dilakukan oleh partai politik, apalagi dengan tujuan kampanye.
"Kalau misalnya gambar Mas ini (tunjuk wartawan) sebagai ketua partai atau bakal calon, dipasang di jalan, terus ada foto presidennya. Ditulis di situ, Jokowi presidenku. Itu nggak boleh," jelas Wahyu.
Baca Juga: Klaim Sudah Sampaikan Bukti, Yusril Minta KPU Berjiwa Besar
"Itulah yang kita anggap kampanye di luar jadwal. Memang dia, Jokowi masih Presiden, tapi memang ada larangan alat peraga menampilkan gambar presiden," tambah Wahyu.
Tag
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka