Suara.com - Tepat ketika hakim baru saja tiga kali mengetuk palu, Jonru tak lagi mampu menahan emosi. Ia bangkit, mengacungkan kepalan tinjunya ke udara seraya memekikkan takbir dengan suara cemprengnya yang khas.
"Allahhu Akbar... Allahu Akbar, Allahu Akbar," pekiknya menghadap ke kursi pengunjung sidang.
Jonru lantas meloncat-loncat sembari terus mengepalkan tinju ke udara. "Kebenaran bisa disalahkan, tapi tak bisa dikalahkan," tambahnya.
Dua kuasa hukumnya lantas bergegas mendatangi, dan menenangkan Jonru yang dalam persidangan itu memakai baju koko lengan panjang berwarna jingga.
"Biarin dulu. Biar, biarin dulu dia," celetuk pengunjung sidang, berharap Jonru puas melampiaskan emosinya.
"Seleb medsos" Jonru atau Jon Riah Ukur Ginting divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Itulah saudara, vonis untuk saudara," kata hakim Antonio Simbolon dalam persidangan.
Seusai persidangan, Jonru menegaskan tak ikhlas menerima hukuman penjara dan denda yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
"Apa pun keputusannya, selain vonis bebas, adalah keputusan yang tidak adil. Saya tidak bakal ikhlas menerimanya," tegas Jonru.
Baca Juga: Tiga Hal Wajib Dilihat Sebelum Ajukan Kartu Kredit Pilihan
Meski tak rela, Jonru mengakui belum bisa memutuskan bakal mengajukan upaya banding ke pengadilan lebih tinggi atau tidak.
"Saya masih pikir-pikir," tukasnya.
Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus Jonru merupakan laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Dalam kasusnya, Jonru direjat memakai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 156 KUHP.
Dakwaan itu bermula dari empat tulisan Jonru yang diunggah ke akun media sosialnya. Pada 23 Juni 2017, ia menulis tudingan terhadap profesor sekaligus ulama besar Quraish Shihab yang bakal menjadi khatib salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal.
Jonru juga dipersoalkan karena mengunggah tulisan yang menyatakan Syiah bukan Islam pada tanggal 15 Agustus 2017.
Tulisan hoaks Jonru yang dipersoalkan juga adalah mengenai Indonesia masih terjajah mafia China, persis saat HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017.
Jonru dan Era Post-Truth
Meski dinyatakan bersalah menyebar hoaks alias kabar bohong, Jonru tetap berkeyakinan dirinya membela kebenaran.
Setidaknya, klaim itulah yang selalu ia lontarkan, pun pada sidang vonis tersebut.
Bahkan, Jonru menganggap dirinya tengah dizalimi serta tak segan-segan menebar ancaman kepada pihak-pihak yang dianggapnya sebagai lawan.
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tegasnya seusai persidangan vonis.
Berita Terkait
-
Empat Penyebar Hoaks Jaringan Muslim Cyber Army Dibekuk
-
Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar
-
Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi
-
Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army
-
Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan
-
Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir
-
5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund
-
Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma
-
Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri
-
Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan
-
5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan