Suara.com - Tepat ketika hakim baru saja tiga kali mengetuk palu, Jonru tak lagi mampu menahan emosi. Ia bangkit, mengacungkan kepalan tinjunya ke udara seraya memekikkan takbir dengan suara cemprengnya yang khas.
"Allahhu Akbar... Allahu Akbar, Allahu Akbar," pekiknya menghadap ke kursi pengunjung sidang.
Jonru lantas meloncat-loncat sembari terus mengepalkan tinju ke udara. "Kebenaran bisa disalahkan, tapi tak bisa dikalahkan," tambahnya.
Dua kuasa hukumnya lantas bergegas mendatangi, dan menenangkan Jonru yang dalam persidangan itu memakai baju koko lengan panjang berwarna jingga.
"Biarin dulu. Biar, biarin dulu dia," celetuk pengunjung sidang, berharap Jonru puas melampiaskan emosinya.
"Seleb medsos" Jonru atau Jon Riah Ukur Ginting divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Itulah saudara, vonis untuk saudara," kata hakim Antonio Simbolon dalam persidangan.
Seusai persidangan, Jonru menegaskan tak ikhlas menerima hukuman penjara dan denda yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
"Apa pun keputusannya, selain vonis bebas, adalah keputusan yang tidak adil. Saya tidak bakal ikhlas menerimanya," tegas Jonru.
Baca Juga: Tiga Hal Wajib Dilihat Sebelum Ajukan Kartu Kredit Pilihan
Meski tak rela, Jonru mengakui belum bisa memutuskan bakal mengajukan upaya banding ke pengadilan lebih tinggi atau tidak.
"Saya masih pikir-pikir," tukasnya.
Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus Jonru merupakan laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Dalam kasusnya, Jonru direjat memakai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 156 KUHP.
Dakwaan itu bermula dari empat tulisan Jonru yang diunggah ke akun media sosialnya. Pada 23 Juni 2017, ia menulis tudingan terhadap profesor sekaligus ulama besar Quraish Shihab yang bakal menjadi khatib salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal.
Jonru juga dipersoalkan karena mengunggah tulisan yang menyatakan Syiah bukan Islam pada tanggal 15 Agustus 2017.
Tulisan hoaks Jonru yang dipersoalkan juga adalah mengenai Indonesia masih terjajah mafia China, persis saat HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017.
Jonru dan Era Post-Truth
Meski dinyatakan bersalah menyebar hoaks alias kabar bohong, Jonru tetap berkeyakinan dirinya membela kebenaran.
Setidaknya, klaim itulah yang selalu ia lontarkan, pun pada sidang vonis tersebut.
Bahkan, Jonru menganggap dirinya tengah dizalimi serta tak segan-segan menebar ancaman kepada pihak-pihak yang dianggapnya sebagai lawan.
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tegasnya seusai persidangan vonis.
Berita Terkait
-
Empat Penyebar Hoaks Jaringan Muslim Cyber Army Dibekuk
-
Diduga Fitnah Prabowo, Pengacara Laporkan Akun @Beritatemanpintar
-
Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi
-
Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army
-
Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan