Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengkritik kebijakan Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, yang mendata dan mengancam 41 mahasiswinya kalau tak mau melepaskan cadar penutup wajah.
Koordinator Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menegaskan, kebijakan itu diskriminatif dan berpotensi melanggar kebebasan berkeyakinan serta beragama.
“Kami menilai Rektorat UIN Sunan Kalijaga gegabah membuat kebijakan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan cenderung diskriminatif. Alasan menerapkan kebijakan itu juga asumtif serta tak berdasar,” kata Yogi melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (7/3/2018) siang.
Misal, kata dia, Rektor UIN Sunan Kalijaga Profesor Yudian Wahyudi menilai pemakaian cadar berpotensi dipakai secara manipulatif oleh mahasiswi saat ujian.
Pasalnya, rektorat mengklaim tak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat ujian adalah orang yang sama alias bukan joki.
Selain itu, rektorat juga mengklaim pembatasan cadar berguna untuk menyelematkan generasi muda. Sebab, mahasiswi bercadar cenderung eksklusif dalam pergaulan, yakni tak mau berbaur.
Hal lain yang menjadi alasan pelarangan cadar itu adalah, rektorat ingin menghapus stigma UIN sebagai tempat berkembangnya paham atau kelompok tertentu yang sudah dibubarkan pemerintah
“Semua alasan timbulnya larangan cadar itu terkesan sebagai praduga tak berdasar. Semestinya hal ini tidak diucapkan oleh seorang rektor,” tuturnya.
Yogi menilai, kebijakan rektorat UIN Sunan Kalijaga itu berpotensi melanggar HAM. Sebab, dalam UUD 1945, diatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Baca Juga: Banyak Petani Sudah Tua, Produktivitas Pertanian Terus Menurun
Sementara pada Pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tak hanya itu, Yogi menyebut Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR). Pada pasal 18 kovenan itu tegas dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
Berdadsarkan kovenan itu, sambung Yogi, tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Sementara dalam komentar umum 22 Pasal 18 ICCPR UN Doc HRI\GEN\1\Rev.1 at 35 (1994) dijelaskan, kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran mencakup berbagai kegiatan, termasuk salah satunya ialah kebiasaan pemakaian pakaian tertentu atau penutup kepala.
“Karenanya, kami mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar. Rektor harus menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, dihormati dan tidak diganggu-gugat,” desaknya.
Berita Terkait
-
Mahasiswi Bercadar Ditolak Universitas Islam, Bebas di PTN Biasa
-
Ketua DPR Protes Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Disuruh Lepas Cadar
-
Pelarangan Cadar di UIN Yogya, Ini Komentar Kemenag
-
UIN Sunan Ampel Surabaya Juga Larang Mahasiswi Pakai Cadar
-
UIN Yogyakarta Larang Mahasiswi Pakai Cadar, MUI Bertindak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba