Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU MPR, DPR, DPR, danDPRD (( UUMD3).
Fahri menilai, keengganan Jokowi menandatangani UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna dilatar belakangi hasutan pihak di luar sistem.
"Ya tidak apa-apalah, dari dulu juga begitu kan. Dulu itu, lihat ya, daftar nama anggota menteri dicoret (karena) disuruh KPK. Ada yang dispidol merah, spidol kuning, katanya ini akan masuk penjara. Coba bayangkan orang dicoret gitu lho," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Pun demikian dengan pembatalan hasil uji kelaikan dan kepatutan Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai sebagai Kapolri.
Menurut Fahri, Jokowi kala itu juga termakan hasutan dari pihak luar, terutama lembaga swadaya masyarakat.
"Sekarang Pak Budi Gunawan jadi Kepala BIN, diam saja," ujar Fahri.
Fahri menuding keengganan Jokowi mengikuti sistem politik yang ada, membuat kinerjanya justru merusak sistem.
"Bagaimana sih presiden? Ya tidak bisa dong, LSM itu tak dipilih, yang dipilih pejabat resmi ya DPR. Partai politik yang mengirim pejabat-pejabat ke sini. Kan begitu cara kerja. Kok kerja mendengarkan LSM terus berubah. Bagaimana sih? ” cecarnya.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Baca Juga: BPH Migas Klaim Premium Sudah Ditinggalkan Masyarakat
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM
-
Cak Imin Atau Agus Yudhoyono? Ini Jawaban Jokowi
-
Ratas Asian Games, Jokowi Minta Laporan Persiapan pada Jajarannya
-
Temui Jokowi, Putra SBY Akui Tak Bahas Kemungkinan Jadi Cawapres
-
Protes, Ribuan Perempuan Bakal 'Long March' ke Istana Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan