Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU MPR, DPR, DPR, danDPRD (( UUMD3).
Fahri menilai, keengganan Jokowi menandatangani UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna dilatar belakangi hasutan pihak di luar sistem.
"Ya tidak apa-apalah, dari dulu juga begitu kan. Dulu itu, lihat ya, daftar nama anggota menteri dicoret (karena) disuruh KPK. Ada yang dispidol merah, spidol kuning, katanya ini akan masuk penjara. Coba bayangkan orang dicoret gitu lho," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Pun demikian dengan pembatalan hasil uji kelaikan dan kepatutan Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai sebagai Kapolri.
Menurut Fahri, Jokowi kala itu juga termakan hasutan dari pihak luar, terutama lembaga swadaya masyarakat.
"Sekarang Pak Budi Gunawan jadi Kepala BIN, diam saja," ujar Fahri.
Fahri menuding keengganan Jokowi mengikuti sistem politik yang ada, membuat kinerjanya justru merusak sistem.
"Bagaimana sih presiden? Ya tidak bisa dong, LSM itu tak dipilih, yang dipilih pejabat resmi ya DPR. Partai politik yang mengirim pejabat-pejabat ke sini. Kan begitu cara kerja. Kok kerja mendengarkan LSM terus berubah. Bagaimana sih? ” cecarnya.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Baca Juga: BPH Migas Klaim Premium Sudah Ditinggalkan Masyarakat
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM
-
Cak Imin Atau Agus Yudhoyono? Ini Jawaban Jokowi
-
Ratas Asian Games, Jokowi Minta Laporan Persiapan pada Jajarannya
-
Temui Jokowi, Putra SBY Akui Tak Bahas Kemungkinan Jadi Cawapres
-
Protes, Ribuan Perempuan Bakal 'Long March' ke Istana Jokowi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram