Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018, Partai Idaman tidak memenuhi syarat calon peserta pemilu 2019.
"Partai Idaman tidak memenuhi syarat, karena banyak persyaratan yang belum bisa dipenuhi, kata Juliansyah dari Divisi Hukum KPU Bangka Suharly Juliansyah di Sungailiat, Jumat (2/2/2018) seperti dikutip dari Antara.
Hasil verifikasi selama tiga hari itu menyatakan 16 partai politik, yaitu 12 parpol lama dan 4 parpol baru, memenuhi syarat.
"Partai Perindo dari awal dinyatakan lolos, sedangkan tiga lainnya yakni Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Keadilan Persatuan setelah perbaikan dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
Ketua KPU Bangka Zulkarnain Alijuddin menjelaskan, KPU Bangka memiliki kewajiban dalam menyampaikan hasil verifikasi ke parpol setelah melakukan verifikasi faktual, sesuai aturan peraturan KPU.
"Kami sudah menyerahkan hasil verifikasi, nanti keputusan akhir ada di KPU RI, apakah parpol ini bisa ikut pemilu 2019 atau tidak," kata Zulkarnain.
Ia menambahkan, pada prinsipnya 16 parpol itu memenuhi syarat dalam hal kepengurusan, keterwakilan perempuan yang tidak lagi jadi syarat wajib di kabupaten, termasuk soal domisili sekretariat atau kantor.
"Syarat umum keanggotaan walaupun beberapa parpol tidak menghadirkan sampel, tapi sudah memenuhi batas minimal sebanyak 16 orang, jadi memenuhi syarat," katanya.
Pihaknya juga minta maaf atas ketidaknyamanan beberapa anggota dan pengurus parpol, yang datanya tidak terdaftar akibat kesalahan teknis. Namun setelah diperbaiki oleh KPU RI, akhirnya data-data tersebut kembali terselesaikan.
Baca Juga: Conte Tak Ingin Terburu-buru Mainkan Giroud, Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif