Suara.com - Setelah dinyatakan gagal lolos ke tahap verifikasi faktual ikut Pemilu 2019 oleh KPU, Partai Republik mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI. Tidak lolosnya partai yang berdiri sejak awal reformasi tahun 1998 itu, lantaran dokumen persyaratan yang mereka daftarkan dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU RI.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik Warsono, menilai status TMS tersebut merupakan hal yang aneh, mengingat KPU sebelumnya memberikan penilaian Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap administrasi partainya.
“Apa yang diutarakan di Undang-Undang sudah semua kita penuhi. Di situ ada tahap perbaikan, KPU menilai bahwa ada dokumen-dokumen di situ yang dinyatakan BMS. BMS itu bukan gak ada barangnya tapi ada barangnya, namun perlu diperbaiki. Kecuali TMS. TMS itu tidak memenuhi syarat. Sehingga dengan BMS itu perbaikan,” kata Warsono menceritakan kronologi awal duduk perkara sengketanya dengan KPU.
Dia mengungkapnya dalam diskusi bertajuk 'Ngopi (ngobrolin pemilu Indonesia) yang ke-8', diselenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di komplek Pusdiklat DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/3/2018).
“Setelah selesai perbaikan semua, kita tegaskan di situ di bagian ADM Parpol BA itu KPU tetap masih melakukan penilaian SIPOL. Lha di situ kami dinyatakan TMS,” kata Warsono.
“Dari perbaikan itu kok dinyatakan TMS. Padahal di situ kan BMS, kan aneh di sini. Inilah yang membuat pertanyaan bagi diri saya sendiri,” ujarnya.
Dia menilai bahwa sistem SIPOL yang digunakan oleh KPU dalam melakukan penilaian merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Dimana menurut konstitusi yang berlaku, KPU selayaknya tetap menggunakan hard copy untuk penelitian secara primer. Sedangkan sistem SIPOL hanyalah berupa alat bantu saja. (Priscilla Trisna)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE