Suara.com - Setelah dinyatakan gagal lolos ke tahap verifikasi faktual ikut Pemilu 2019 oleh KPU, Partai Republik mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI. Tidak lolosnya partai yang berdiri sejak awal reformasi tahun 1998 itu, lantaran dokumen persyaratan yang mereka daftarkan dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU RI.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik Warsono, menilai status TMS tersebut merupakan hal yang aneh, mengingat KPU sebelumnya memberikan penilaian Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap administrasi partainya.
“Apa yang diutarakan di Undang-Undang sudah semua kita penuhi. Di situ ada tahap perbaikan, KPU menilai bahwa ada dokumen-dokumen di situ yang dinyatakan BMS. BMS itu bukan gak ada barangnya tapi ada barangnya, namun perlu diperbaiki. Kecuali TMS. TMS itu tidak memenuhi syarat. Sehingga dengan BMS itu perbaikan,” kata Warsono menceritakan kronologi awal duduk perkara sengketanya dengan KPU.
Dia mengungkapnya dalam diskusi bertajuk 'Ngopi (ngobrolin pemilu Indonesia) yang ke-8', diselenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di komplek Pusdiklat DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/3/2018).
“Setelah selesai perbaikan semua, kita tegaskan di situ di bagian ADM Parpol BA itu KPU tetap masih melakukan penilaian SIPOL. Lha di situ kami dinyatakan TMS,” kata Warsono.
“Dari perbaikan itu kok dinyatakan TMS. Padahal di situ kan BMS, kan aneh di sini. Inilah yang membuat pertanyaan bagi diri saya sendiri,” ujarnya.
Dia menilai bahwa sistem SIPOL yang digunakan oleh KPU dalam melakukan penilaian merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Dimana menurut konstitusi yang berlaku, KPU selayaknya tetap menggunakan hard copy untuk penelitian secara primer. Sedangkan sistem SIPOL hanyalah berupa alat bantu saja. (Priscilla Trisna)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan