News / Nasional
Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:44 WIB
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial BFH, yang diduga melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau pemalsuan uang serta pencucian uang. [Suara.com/Lily Handayani]

BFH yang merupakan ibu rumah tangga tersebut sudah ditangkap dan disangkakan melanggar  Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ia juga dijerat memakai Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Load More