Suara.com - Artis senior Leroy Osmani menjelaskan kehadirannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, dia dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar.
Emirsyah adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
"Sebelum tanya, saya jawab saja langsung, bahwa saya dipanggil untuk melengkapi urusan Pak Emirsyah Satar. Saya sebagai ketua komunitas sepeda, Pak Emrisyah Satar sebagai anggota, maka itu hubungannya, urusan yang lain tak ada," katanya seusai diperiksa di Gedung KPK.
Mantan pemain film “Catatan si Boy” tersebut mengakui tidak mengerti seluk-beluk kasus yang menjerat Emirsyah.
"Tidak (tahu soal pembelian mesin itu). Saya tidak ada soal bisnis, saya tak mengerti apa-apa, sama sekali tidak ada. Saya dipanggil cuma ngomongin sepeda saja," kata Leroy.
Menurut Leroy, saat menjadi anggota komunitas Apache Bikers Community, Emirsyah Satar tidak pernah memyumbangkan sesuatu.
Sebagai ketua komunitas tersebut, Leroy mengakui semua anggota hanya wajib memberikan iuaran demi kelangsungan komunitas tersebut.
"Sudah lama (komunitasnya), kami bikin sama-sama. (Pak Emir) nggak ada (menyumbang). Kami iuran semua, jadi semua anggota," katanya.
Baca Juga: Jalan Layang Bintaro dan Cipinang Lontar Resmi Digunakan
Selain Leroy, terkait kasus ini KPK juga memanggil VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto; President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman; dan, wiraswasta Tience Sumartini.
Seusai diperiksa, Tience Sumartini tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Didampingi anaknya, Tience keluar dari Gedung KPK langsung menuju mobil pribadinya.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Emir sebagai tersangka, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 Juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
Uang itu diberikan di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan