Suara.com - Artis senior Leroy Osmani menjelaskan kehadirannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, dia dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar.
Emirsyah adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
"Sebelum tanya, saya jawab saja langsung, bahwa saya dipanggil untuk melengkapi urusan Pak Emirsyah Satar. Saya sebagai ketua komunitas sepeda, Pak Emrisyah Satar sebagai anggota, maka itu hubungannya, urusan yang lain tak ada," katanya seusai diperiksa di Gedung KPK.
Mantan pemain film “Catatan si Boy” tersebut mengakui tidak mengerti seluk-beluk kasus yang menjerat Emirsyah.
"Tidak (tahu soal pembelian mesin itu). Saya tidak ada soal bisnis, saya tak mengerti apa-apa, sama sekali tidak ada. Saya dipanggil cuma ngomongin sepeda saja," kata Leroy.
Menurut Leroy, saat menjadi anggota komunitas Apache Bikers Community, Emirsyah Satar tidak pernah memyumbangkan sesuatu.
Sebagai ketua komunitas tersebut, Leroy mengakui semua anggota hanya wajib memberikan iuaran demi kelangsungan komunitas tersebut.
"Sudah lama (komunitasnya), kami bikin sama-sama. (Pak Emir) nggak ada (menyumbang). Kami iuran semua, jadi semua anggota," katanya.
Baca Juga: Jalan Layang Bintaro dan Cipinang Lontar Resmi Digunakan
Selain Leroy, terkait kasus ini KPK juga memanggil VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto; President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman; dan, wiraswasta Tience Sumartini.
Seusai diperiksa, Tience Sumartini tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Didampingi anaknya, Tience keluar dari Gedung KPK langsung menuju mobil pribadinya.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Emir sebagai tersangka, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 Juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
Uang itu diberikan di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka