Suara.com - Pemprov Aceh membantah bakal menerapkan hukum pancung atau qisas bagi pelaku pembunuhan.
Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syukri M Yusuf mengklaim, tidak pernah mengucapkan hukum pancung.
Syukri menuturkan, dirinya hanya mengatakan kalau Aceh mau menerapkan hukum qisas, harus melalukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat respons masyarakat.
“Tapi beredar berita Aceh akan menerapkan hukum pancung. Ini jelas merugikan saya dan Pemerintah Aceh,” ujar Syukri melalui pernyataan tertulis, Jumat (16/3/2018).
Syukri menjelaskan, ucapan itu dikatakannya dalam sebuah acara tentang diseminasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Syukri mengungkapkan, kapasitasnya menghadiri acara tersebut adalah sebagai akademisi, bukan mewakili Pemerintah Aceh.
Ia juga menegaskan, penelitian tentang hukum qisas belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, media-media nasional maupun internasional menuliskan artikel Syukri yang mengatakan tengah melakukan riset untuk penerapan hukum qisas.
“Tapi itu masih wacana. Kami lebih dulu akan melakukan penelitian melibatkan pihak akademisi,” kata Syukri, seperti dilansir The Guardian, Kamis (15/3/2018).
Baca Juga: Geruduk Kantor Tempo, Massa FPI Ada yang Bawa Anak-Anak
Selain melibatkan akademisi, pemprov juga terlebih dulu melihat imbal balik masyarakat. ”Apakah banyak yang mendukung atau tidak, kami lihat dulu,” tuturnya.
Setelah melakukan penelitian, pemprov baru membuat naskah akademik qanun (semacam peraturan daerah) yang mengatur qisas beserta tata cara pemancungan pelaku kejahatan.
“Tahun ini, kami baru merencanakan melakukan penelitian. Wacana ini sendiri adalah permintaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Januari lalu,” jelasnya.
Ia mengatakan, alasan pemprov mengkaji hukum pancung adalah, maraknya aksi pembunuhan di daerah berjuluk “Serambi Mekah” tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, aksi pembunuhan itu bisa ditekan kalau pemprov menerapkan hukuman maksimal, yakni qisas.
“Pembunuhan bakal hilang kalau memakai qisas. Seperti di Arab Saudi, hukuman berat terhadap pelaku pembunuhan membuat orang berpikir dua kali kalau ingin melakukannya,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Hukum Pancung Demi Tekan Aksi Pembunuhan di 'Serambi Mekah'
-
Menkumham: Wacana Hukum Pancung di Aceh Bertentangan dengan KUHP
-
Sinabung Erupsi Setinggi 5.000 Meter, Cemari Udara Aceh Tenggara
-
Curi Jengkol, Dua Pemuda di Aceh Diberi Sanksi Adat
-
Polisi Selidiki Kematian Wanita yang Mayatnya Mengapung di Sungai
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit