Suara.com - Datin Rozita Mohamad Ali, warga malaysia yang menjadi terdakwa penyiksa tenaga kerja Indonesia Suyanti Sutrisno, lolos dari hukuman penjara dalam pengadilan Kuala Lumpur.
Majelis hakim, seperti dilansir Antara, memvonis bebas Datin Rozita dalam persidangan yang digelar pada Jumat (16/3/2018) pekan lalu.
Vonis bebas penyiksa TKI asal Sumatera Utara tersebut, memicu kemarahan publik Malaysia sendiri.
Media setempat, Sabtu (17/3), melaporkan Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.
Tuduhan tersebut terjadi dua tahun lalu, saat pembantu berusia 19 tahun tersebut bekerja di sebuah rumah di Mutiara Damansara Kuala Lumpur.
Menurut Pasal 307 KUHP setempat, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.
Sebanyak 10 saksi penuntutan dipanggil untuk memberikan bukti dalam persidangan, yang dimulai pada 9 Mei tahun lalu.
Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala korban, tangan, kaki dan organ dalam antara pukul 07:00 dan 12:00 pada 21 Desember 2016.
Tuduhan tersebut diubah untuk "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.
Baca Juga: Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman
Setelah Rozita mengakui bersalah atas tuduhan tersebut, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar justru memvonisnya untuk “diikat”—hukuman percobaan—berperilaku baik selama lima tahun dan denda RM20 ribu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum V Suloshani mendesak pengadilan tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
Suloshani menambahkan, Datin Rozita harus dipenjara karena kasus penganiayaan Suyanti telah menjadi viral di media-media sosial.
Namun, pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan pembelaan bahwa kliennya mengalami stres saat didakwa di pengadilan dan mengakui pertobatan sehingga laik dibebaskan.
"Klien saya telah bertobat, tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Sebelumnya, ketua hakim Mokhzani mengatakan, hukuman itu tak berarti terdakwa dibebaskan. Datin Rozita dianggap masih terikat dengan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun.
Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary mengatakan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang bersifat tetap alias incraht.
"Atas hasil sidang itu, jaksa telah mengajukan banding. KBRI akan terus memonitor proses ini dan memghormati proses hukum yang berlangsung," katanya.
Berita Terkait
-
Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang
-
Cemburu, TKI Dibunuh dan 3 Hari Disimpan dalam Lemari di Malaysia
-
Perempuan Indonesia Ditemukan Membusuk dalam Lemari di Malaysia
-
Sudah 13 Tahun Dastin Tak Beri Kabar Setelah Jadi TKI di Yordania
-
Pacquiao Klaim Bakal Lawan Matthysse, Promotor: Belum Deal
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi