Suara.com - Datin Rozita Mohamad Ali, warga malaysia yang menjadi terdakwa penyiksa tenaga kerja Indonesia Suyanti Sutrisno, lolos dari hukuman penjara dalam pengadilan Kuala Lumpur.
Majelis hakim, seperti dilansir Antara, memvonis bebas Datin Rozita dalam persidangan yang digelar pada Jumat (16/3/2018) pekan lalu.
Vonis bebas penyiksa TKI asal Sumatera Utara tersebut, memicu kemarahan publik Malaysia sendiri.
Media setempat, Sabtu (17/3), melaporkan Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.
Tuduhan tersebut terjadi dua tahun lalu, saat pembantu berusia 19 tahun tersebut bekerja di sebuah rumah di Mutiara Damansara Kuala Lumpur.
Menurut Pasal 307 KUHP setempat, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.
Sebanyak 10 saksi penuntutan dipanggil untuk memberikan bukti dalam persidangan, yang dimulai pada 9 Mei tahun lalu.
Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala korban, tangan, kaki dan organ dalam antara pukul 07:00 dan 12:00 pada 21 Desember 2016.
Tuduhan tersebut diubah untuk "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.
Baca Juga: Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman
Setelah Rozita mengakui bersalah atas tuduhan tersebut, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar justru memvonisnya untuk “diikat”—hukuman percobaan—berperilaku baik selama lima tahun dan denda RM20 ribu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum V Suloshani mendesak pengadilan tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
Suloshani menambahkan, Datin Rozita harus dipenjara karena kasus penganiayaan Suyanti telah menjadi viral di media-media sosial.
Namun, pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan pembelaan bahwa kliennya mengalami stres saat didakwa di pengadilan dan mengakui pertobatan sehingga laik dibebaskan.
"Klien saya telah bertobat, tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Sebelumnya, ketua hakim Mokhzani mengatakan, hukuman itu tak berarti terdakwa dibebaskan. Datin Rozita dianggap masih terikat dengan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun.
Berita Terkait
-
Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang
-
Cemburu, TKI Dibunuh dan 3 Hari Disimpan dalam Lemari di Malaysia
-
Perempuan Indonesia Ditemukan Membusuk dalam Lemari di Malaysia
-
Sudah 13 Tahun Dastin Tak Beri Kabar Setelah Jadi TKI di Yordania
-
Pacquiao Klaim Bakal Lawan Matthysse, Promotor: Belum Deal
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan