Suara.com - Keputusan pengadilan Malaysia yang tidak menghukum penjara Datin Rozita Mohamad Ali, majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia bernama Suyanti Sutrisno, ternyata turut memicu kemarahan warga negeri jiran tersebut.
Mereka menilai, putusan bebas Datin Rozita tersebut mencerminkan sistem hukum Malaysia yang semakin bobrok dan korup.
Bahkan, sejumlah aktivis, pegiat sosial media, dan warga biasa di Malaysia menginisiasi gerakan "Equal Justice for Malaysians" dan memulai pengumpulan tandatangan petisi untuk mendukung Suyanti.
Mereka menyebarkan petisi secara daring melalui laman change.org, agar pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan Ketua Hakim Mohammed Mohkzani Mokhtar.
"Kami menuntut persamaan hak antara yang kaya dan miskin. Kejahatan Rozita terhadap pembantunya yang berasal dari Indonesia tidak berperikemanusiaan dan seharusnya dihukum setimpal," tulis para aktivis dalam pendahuluan petisinya.
"Seharusnya, Datin Rozita dituntut pasal-pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga mendapat hukuman penjara seumur hidup. Tapi, keputusan bebas dari pengadilan itu mencederai rasa keadilan. Kami menuntut vonis itu ditinjau ulang."
Hingga Selasa (20/3/2018), petisi daring yang akan dikirimkan kepada Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tersebut telah diteken 61.935 orang.
Sebelumnya, Ketua Malaysian Community Care Foundation (MCCF) Halim Ishak juga meminta pengadilan kembali mengkaji vonis itu karena tak adil.
Untuk diketahui, MCCF adalah organisasi nirlaba yang ditugaskan pemerintah setempat menjalankan program pendataan warga asing serta isu perdagangan manusia.
Baca Juga: FPI Janji Tak Main Hakim Sendiri Jika ada Ulama Diserang
"Kantor pengacara perlu mengkaji hukuman yang diputuskan pengadilan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali baru-baru ini, karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dua tahun lalu," kata Halim Ishak di Kuala Lumpur.
Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar, Jumat (16/3), telah memvonis Datin Rozita hukuman “diikat jaminan”—hukuman percobaan—selama lima tahun. Selama itu, Rozita diharuskan berperilaku baik kalau tak mau dipenjara. Ia juga didenda RM20 ribu.
Dia didakwa menganiaya pembantunya Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung hingga mengakibatkan wajah korban lebam dan terluka serius.
"Keputusan pengadilan mengenakan ikat jaminan berkelakuan baik selama lima tahun kepada tertuduh serta bayaran jaminan RM 20.000 dengan seorang penjamin, adalah tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh majikan tersebut yang secara jelas sangat tidak berperikemanusiaan," kecam Ishak.
Ia menuturkan, MCCF mengakui terkejut atas keputusan vonis hakim tersebut. Pasalnya, paling tidak, hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Rozita.
"MCCF yakin dan percaya cedera fisik serta trauma mental yang dihadapi oleh korban amat memberi trauma dalam tempo yang lama. Karenanya, hukuman terhadap terdakwa sangat ringan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Awal 2019, Kilang Minyak Terbesar di Malaysia Segera Beroperasi
-
Malaysia akan Bangun Terowongan Bawah Laut ke Sumatera
-
Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas, Warga Malaysia Khawatir Ini
-
Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas
-
Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar