Suara.com - Keputusan pengadilan Malaysia yang tidak menghukum penjara Datin Rozita Mohamad Ali, majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia bernama Suyanti Sutrisno, ternyata turut memicu kemarahan warga negeri jiran tersebut.
Mereka menilai, putusan bebas Datin Rozita tersebut mencerminkan sistem hukum Malaysia yang semakin bobrok dan korup.
Bahkan, sejumlah aktivis, pegiat sosial media, dan warga biasa di Malaysia menginisiasi gerakan "Equal Justice for Malaysians" dan memulai pengumpulan tandatangan petisi untuk mendukung Suyanti.
Mereka menyebarkan petisi secara daring melalui laman change.org, agar pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan Ketua Hakim Mohammed Mohkzani Mokhtar.
"Kami menuntut persamaan hak antara yang kaya dan miskin. Kejahatan Rozita terhadap pembantunya yang berasal dari Indonesia tidak berperikemanusiaan dan seharusnya dihukum setimpal," tulis para aktivis dalam pendahuluan petisinya.
"Seharusnya, Datin Rozita dituntut pasal-pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga mendapat hukuman penjara seumur hidup. Tapi, keputusan bebas dari pengadilan itu mencederai rasa keadilan. Kami menuntut vonis itu ditinjau ulang."
Hingga Selasa (20/3/2018), petisi daring yang akan dikirimkan kepada Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tersebut telah diteken 61.935 orang.
Sebelumnya, Ketua Malaysian Community Care Foundation (MCCF) Halim Ishak juga meminta pengadilan kembali mengkaji vonis itu karena tak adil.
Untuk diketahui, MCCF adalah organisasi nirlaba yang ditugaskan pemerintah setempat menjalankan program pendataan warga asing serta isu perdagangan manusia.
Baca Juga: FPI Janji Tak Main Hakim Sendiri Jika ada Ulama Diserang
"Kantor pengacara perlu mengkaji hukuman yang diputuskan pengadilan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali baru-baru ini, karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dua tahun lalu," kata Halim Ishak di Kuala Lumpur.
Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar, Jumat (16/3), telah memvonis Datin Rozita hukuman “diikat jaminan”—hukuman percobaan—selama lima tahun. Selama itu, Rozita diharuskan berperilaku baik kalau tak mau dipenjara. Ia juga didenda RM20 ribu.
Dia didakwa menganiaya pembantunya Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung hingga mengakibatkan wajah korban lebam dan terluka serius.
"Keputusan pengadilan mengenakan ikat jaminan berkelakuan baik selama lima tahun kepada tertuduh serta bayaran jaminan RM 20.000 dengan seorang penjamin, adalah tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh majikan tersebut yang secara jelas sangat tidak berperikemanusiaan," kecam Ishak.
Ia menuturkan, MCCF mengakui terkejut atas keputusan vonis hakim tersebut. Pasalnya, paling tidak, hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Rozita.
"MCCF yakin dan percaya cedera fisik serta trauma mental yang dihadapi oleh korban amat memberi trauma dalam tempo yang lama. Karenanya, hukuman terhadap terdakwa sangat ringan," ujarnya.
Menurut Ishak, kasus seperti ini jika tidak ditangani dan diselesaikan secara baik oleh semua pihak, akan menyebabkan warga asing tak lagi berminat menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.
Berita Terkait
-
Awal 2019, Kilang Minyak Terbesar di Malaysia Segera Beroperasi
-
Malaysia akan Bangun Terowongan Bawah Laut ke Sumatera
-
Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas, Warga Malaysia Khawatir Ini
-
Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas
-
Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura