Suara.com - Jaringan prostitusi yang melibatkan sejumlah mahasiswi dan beroperasi melalui media sosial di Aceh, berasil dibongkar aparat kepolisian setempat.
Personel Satuan reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang mucikari berinisial MRS (28) dan 7 perempuan yang dijajakannya. Sebanyak 5 dari 7 PSK itu berstatus mahasiswi.
Ketujuh PSK itu berinisial RR (21), IZ (23), Ay (28), CA (24), MU (23), DS (24), dan RM (23). Mereka berasal dari Banda Aceh, Simeulue, Aceh Tengah, dan Bireuen.
”Kami melakukan penangkapan pada Rabu (21/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kekinian, kami sudah menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka,” kata Kapolres Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Trisno Riyanto kepada Antara, Sabtu (24/3/2018).
Kedua tersangka itu ialah sang mucikari dan PSK berinisial Ay (28). Keduanya ditangkap di Hotel The Pade, kawasan Aceh Besar pada Rabu (21/3) pukul 23.00 WIB.
"Bisnis prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya kegiatan seks komersial di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," sebutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh diturunkan untuk menyelidikinya.
Sejumlah polisi ditugaskan menyamar sebagai pelanggan. Penyamaran dilakukan selama dua bulan.
Pada Rabu (21/3) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas yang menyamar memesan 2 PSK kepada tersangka MRS melalui aplikasi obrolan berbasis ponsel, yakni WhatsApp.
Baca Juga: Spesifikasi OnePlus 6 Terkuak, Setara Samsung Galaxy S9
Setelahnya, tersangka MRS memberikan daftar nama PSK yang dikelolanya. Polisi yang menyamar dan MRS akhirnya menyepakati harga layanan Rp4 juta per PSK.
Polisi yang menyamar meminta MRS mengantarkan dua PSK itu ke sebuah hotel di Aceh Besar.
Selanjutnya, Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka MRS mengantar seorang PSK berinisial Ay ke hotel yang disepakati menggunakan sepeda motor.
"Di hotel tersebut, tersangka MRS bersama Ay langsung menuju kamar petugas polisi yang menyamar, serta terjadi transaksi pembayaran sebesar Rp4 juta. Setelah pembayaran, tersangka MRS keluar kamar tersebut dengan meninggalkan wanita berinisial Ay," kata Kapolresta.
Polisi akhirnya menangkap tersangka MRS di lokasi parkir hotel tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menangkap Ay di kamar hotel. Keduanya lantas dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Melalui penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai RP4 juta, lima unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu tas cokelat, serta sepasang sandal hitam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang