Suara.com - Jaringan prostitusi yang melibatkan sejumlah mahasiswi dan beroperasi melalui media sosial di Aceh, berasil dibongkar aparat kepolisian setempat.
Personel Satuan reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang mucikari berinisial MRS (28) dan 7 perempuan yang dijajakannya. Sebanyak 5 dari 7 PSK itu berstatus mahasiswi.
Ketujuh PSK itu berinisial RR (21), IZ (23), Ay (28), CA (24), MU (23), DS (24), dan RM (23). Mereka berasal dari Banda Aceh, Simeulue, Aceh Tengah, dan Bireuen.
”Kami melakukan penangkapan pada Rabu (21/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kekinian, kami sudah menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka,” kata Kapolres Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Trisno Riyanto kepada Antara, Sabtu (24/3/2018).
Kedua tersangka itu ialah sang mucikari dan PSK berinisial Ay (28). Keduanya ditangkap di Hotel The Pade, kawasan Aceh Besar pada Rabu (21/3) pukul 23.00 WIB.
"Bisnis prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya kegiatan seks komersial di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," sebutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh diturunkan untuk menyelidikinya.
Sejumlah polisi ditugaskan menyamar sebagai pelanggan. Penyamaran dilakukan selama dua bulan.
Pada Rabu (21/3) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas yang menyamar memesan 2 PSK kepada tersangka MRS melalui aplikasi obrolan berbasis ponsel, yakni WhatsApp.
Baca Juga: Spesifikasi OnePlus 6 Terkuak, Setara Samsung Galaxy S9
Setelahnya, tersangka MRS memberikan daftar nama PSK yang dikelolanya. Polisi yang menyamar dan MRS akhirnya menyepakati harga layanan Rp4 juta per PSK.
Polisi yang menyamar meminta MRS mengantarkan dua PSK itu ke sebuah hotel di Aceh Besar.
Selanjutnya, Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka MRS mengantar seorang PSK berinisial Ay ke hotel yang disepakati menggunakan sepeda motor.
"Di hotel tersebut, tersangka MRS bersama Ay langsung menuju kamar petugas polisi yang menyamar, serta terjadi transaksi pembayaran sebesar Rp4 juta. Setelah pembayaran, tersangka MRS keluar kamar tersebut dengan meninggalkan wanita berinisial Ay," kata Kapolresta.
Polisi akhirnya menangkap tersangka MRS di lokasi parkir hotel tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menangkap Ay di kamar hotel. Keduanya lantas dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Melalui penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai RP4 juta, lima unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu tas cokelat, serta sepasang sandal hitam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!