Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mengungkap kasus order fiktif angkutan umum berbasis aplikasi ponsel oleh satu komplotan yang tediri atas 16 pelaku di kota ini.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, sebanyak 16 pelaku dalam komplotan ini berperan sebagai “sopir tuyul” taksi online.
“Setiap harinya, 16 pelaku menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing menjalankan peran sebagai pengemudi angkutan daring sekaligus calon penumpang dari dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan,” kata Rudi, Senin (2/4/2018), seperti dilansir Antara.
Melalui penangkapan itu, polisi juga menyita 309 unit telepon seluler yang digunakan komplotan itu untuk menipu.
Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menandaskan, dalam sehari, satu akun yang mereka operasikan menargetkan melakukan pemesanan fiktif sebanyak 16 kali.
"Karena dengan memperoleh pemesanan 16 kali dalam sehari, mereka dapat bonus senilai Rp300 ribu dari perusahaan atau operator angkutan daring. Bonus inilah yang mereka kejar setiap harinya," katanya.
Sebanyak 16 pelaku tersebut, lanjut Rudi, semuanya memang terdaftar sebagai pengemudi angkutan daring di sebuah perusahaan angkutan daring.
"Jadi akun yang mereka gunakan adalah asli. Masing-masing dari 16 pelaku ini memiliki satu akun. Kemudian satu sama lainnya memanipulasi order penumpang dari akun asli yang mereka miliki," ujar Rudi.
Sebanyak16 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RF (24), RT (20), DP (31), VL (28), MD (25), DN (25), RX (25) WD (45), BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), semuanya warga Surabaya.
Baca Juga: Cak Imin Ngebet Jadi Cawapares Jokowi, Ini Kata Puan Maharani
Sedangkan seorang tersangka berinisial DK (21) merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Rudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?