Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mengungkap kasus order fiktif angkutan umum berbasis aplikasi ponsel oleh satu komplotan yang tediri atas 16 pelaku di kota ini.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, sebanyak 16 pelaku dalam komplotan ini berperan sebagai “sopir tuyul” taksi online.
“Setiap harinya, 16 pelaku menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing menjalankan peran sebagai pengemudi angkutan daring sekaligus calon penumpang dari dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan,” kata Rudi, Senin (2/4/2018), seperti dilansir Antara.
Melalui penangkapan itu, polisi juga menyita 309 unit telepon seluler yang digunakan komplotan itu untuk menipu.
Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menandaskan, dalam sehari, satu akun yang mereka operasikan menargetkan melakukan pemesanan fiktif sebanyak 16 kali.
"Karena dengan memperoleh pemesanan 16 kali dalam sehari, mereka dapat bonus senilai Rp300 ribu dari perusahaan atau operator angkutan daring. Bonus inilah yang mereka kejar setiap harinya," katanya.
Sebanyak 16 pelaku tersebut, lanjut Rudi, semuanya memang terdaftar sebagai pengemudi angkutan daring di sebuah perusahaan angkutan daring.
"Jadi akun yang mereka gunakan adalah asli. Masing-masing dari 16 pelaku ini memiliki satu akun. Kemudian satu sama lainnya memanipulasi order penumpang dari akun asli yang mereka miliki," ujar Rudi.
Sebanyak16 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RF (24), RT (20), DP (31), VL (28), MD (25), DN (25), RX (25) WD (45), BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), semuanya warga Surabaya.
Baca Juga: Cak Imin Ngebet Jadi Cawapares Jokowi, Ini Kata Puan Maharani
Sedangkan seorang tersangka berinisial DK (21) merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Rudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas
-
Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu
-
Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang
-
Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja
-
Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026
-
Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri