Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia membuka ruang dialog bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tindakan korektif mereka terhadap kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Walaupun tindak korektif terhadap penataan Tanah Abang merupakan hasil pemeriksaan Obudsman Jakarta Raya, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, Ombudsman RI tak keberatan jika ada upaya dialog yang dilakukan Pemprov DKI.
Sebab ia menilai, saran atau tindak koreksi yang dilakukan Ombudsman merupakan hal wajar dan bukan ingin memperkeruh suasana antar lembaga.
Menurutnya, Ombudsman bukanlah lembaga pengadil yang berfungsi memberi hukuman, apalagi bertujuan mempermalukan lembaga lain.
"Itu bisa kita bicarakan, dalam arti kata, Ombudsman kan tidak memberikan saran yang tidak masuk akal (kepada Pemprov DKI). Ombudsman itu lembaga yg melakukan tindakan korektif," ungkap Rifai di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta pada Rabu (4/4/2018).
Tindakan korektif terhadap penataan Tanah Abang, menurutnya, salah satu upaya dan fungsi Ombudsman untuk memperbaiki pelayanan publik.
Oleh karenanya, Ia meminta publik agar tidak menyangkutpautkan tindakan Ombudsman sebagai sebuah manuver politik. Sebagai lembaga negara, sangat besar pertaruhannya jika Ombudsman dituduh mencampuri urusan politik.
"Kami bekerja secara profesional, percuma negara ini memilih kami dengan susah payah dengan seleksi yang sangat ketat, kemudian kami diamanatkan untuk mengabdi pada lembaga ini. Menurut kami sangat besar pertaruhannya kalau kemudian kami dituduh macam-macam," lanjutnya.
Untuk diketahui, Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
Baca Juga: Miras Oplosan Renggut Nyawa, Kali Ini Pelajar Ikut Jadi Korban
Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.
Ombudsman juga menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Berita Terkait
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Danau Sunter Disulap Pemprov DKI, Siap Gelar Jakarta Watersport Festival 2026
-
Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?
-
Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur